Kejati Sultra Endus Penggunaan Dokter di Kolaka, Sejumlah Saksi Diperiksa 

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) mulai memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan penggunaan dokumen terbang atau “dokter” dalam aktivitas penjualan ore nikel ilegal di Kabupaten Kolaka. Dugaan praktik yang disebut melibatkan pemanfaatan dokumen perusahaan pemilik RKAB itu kini masih dalam tahap penyelidikan untuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat serta pola distribusi ore nikel yang diduga berlangsung dalam beberapa tahun terakhir.

Sejumlah perusahaan tambang nikel di Kolaka diduga melakukan penjualan ore nikel ilegal dengan modus serupa seperti kasus korupsi tambang Blok Mandiodo yang pernah dibongkar Korps Adhyaksa pada tahun 2024 lalu, yakni menggunakan dokumen perusahaan yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Saat ini, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) tengah menggali keterangan sejumlah saksi terkait dugaan praktik tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Irwan, membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Kolaka.

“Masih dalam tahap penyelidikan. Untuk informasi lebih spesifik nanti akan kami sampaikan,” kata Irwan melalui sambungan seluler, Kamis (21/5/2026).

Kasus ini kembali menguji integritas Kejati Sultra dalam mengungkap dugaan korupsi di sektor pertambangan. Publik pun menanti apakah keberhasilan membongkar kasus-kasus besar, seperti korupsi tambang Blok Mandiodo dan perkara korupsi eks Kepala Syahbandar Kolaka, dapat kembali terulang dalam pengusutan dugaan praktik ilegal tersebut.