SULTRAWINN.COM, KENDARI – Puluhan massa dari Jaringan Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara (JANGKAR Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kamis (21/5/2026), sebagai bentuk protes terhadap pernyataan Asisten Intelijen Kejati Sultra yang menyebut penanganan kasus dugaan korupsi Jembatan Cirauci II telah selesai diproses hukum.
Massa menilai pernyataan Kejati Sultra yang menyebut perkara tersebut selesai setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) terhadap dua terdakwa sebelumnya, terkesan menutup peluang pengusutan terhadap pihak lain yang diduga terlibat.
Sebelumnya, Asintel Kejati Sultra, Muh. Ilham, menyampaikan kepada awak media bahwa perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara telah selesai diproses berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari.
Dalam putusan tersebut, unsur perbuatan bersama-sama disebut hanya melibatkan pihak kontraktor dan subkontraktor. Kejati Sultra juga menegaskan Burhanuddin tidak memiliki keterlibatan dalam perkara sebagaimana termuat dalam putusan pengadilan.
Koordinator Lapangan (Kolap) JANGKAR Sultra, La Rude, menilai pernyataan tersebut tidak mencerminkan sikap netral aparat penegak hukum dan dinilai tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
“Kami menyayangkan pernyataan Asintel Kejati Sultra kepada media yang kami nilai tidak netral dan tidak berbasis pada kebenaran hukum. Tidak ada aturan yang melarang penyidik menetapkan tersangka baru meskipun perkara sebelumnya sudah inkrah,” ujar Rude dalam orasinya.
Menurutnya, Kejati Sultra seharusnya tetap membuka ruang penyelidikan lanjutan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki kewenangan dalam proyek tersebut.
“Semestinya Kejati Sultra menyampaikan bahwa upaya penetapan tersangka baru masih terus berjalan, bukan justru menyatakan tidak ada lagi upaya hukum lain dalam perkara ini,” ungkapnya.
JANGKAR Sultra juga menilai proses hukum yang telah berjalan baru menyasar pelaksana lapangan, sementara pihak yang dianggap memiliki kewenangan dan kepentingan dalam proyek belum tersentuh proses hukum.
“Penyidikan seharusnya menjadi pintu untuk menemukan kemungkinan adanya tersangka baru. Jangan sampai publik menilai penanganan perkara ini berhenti hanya pada kontraktor dan subkontraktor,” tambahnya.
Aksi demonstrasi berlangsung damai hingga massa membubarkan diri. Namun, selama aksi berlangsung, tidak ada perwakilan Kejati Sultra yang menemui massa untuk memberikan tanggapan langsung.












