SULTRAWINN.COM, KENDARI – Kasus dugaan korupsi pengadaan jasa cleaning service dan security di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bahteramas Kendari kini bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari. Perkara yang dilaporkan oleh Dewan Pengurus Cabang Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari itu disebut telah dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara dan mulai memasuki tahap penanganan dengan pemeriksaan sejumlah saksi.
Ketua Dewan Pengurus Cabang Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari, Iswanto Sugiarto, mengatakan laporan tersebut kini telah dilimpahkan dari Kejati Sultra ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari untuk ditindaklanjuti.
“Informasi yang kami terima, kasus ini sudah ditangani dan dilimpahkan dari Kejati Sultra ke Kejari Kendari. Sudah ada pemeriksaan terhadap sejumlah saksi juga,” kata Iswanto, Rabu (20/5/2026).
Ia mengungkapkan, dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) itu berkaitan dengan pengadaan jasa cleaning service, jasa keamanan, hingga jasa makan minum di lingkup RSUD Bahteramas dengan total anggaran mencapai miliaran rupiah.
Menurut dia, anggaran jasa cleaning service mencapai Rp4,4 miliar, jasa security sebesar Rp1,9 miliar, dan jasa makan minum sekitar Rp8 miliar.
Iswanto menilai terdapat sejumlah indikasi pelanggaran dalam proses pengadaan berbasis e-katalog tersebut. Dugaan itu mengarah pada perusahaan pemenang yang dinilai tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis sebagaimana ketentuan pengadaan.
Ia menjelaskan, dalam pengadaan jasa cleaning service terdapat tujuh poin persyaratan yang wajib dipenuhi peserta, termasuk kesiapan tenaga kerja dan peralatan teknis. Namun, perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang diduga tidak memenuhi syarat tersebut.
“Berdasarkan data dan fakta lapangan yang kami miliki, kami menduga kuat telah terjadi persekongkolan dalam proses pengadaan ini,” ujarnya.
Dugaan pelanggaran tersebut, lanjut Iswanto, mengacu pada Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, pihaknya juga menduga panitia pengadaan tidak mengacu pada hasil verifikasi tertanggal 30 Desember 2025 yang sebelumnya dijadikan dasar persyaratan perusahaan peserta.
“Ironisnya, saat pengumuman pemenang, kami melihat tidak ada transparansi dari pihak panitia pengadaan,” katanya.
KSBSI Kota Kendari, kata Iswanto, menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada pihak kejaksaan untuk mendalami dan membuktikan dugaan tersebut.
“Kami percaya pada kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini, karena ini menyangkut penggunaan uang negara,” tutupnya.












