KPH Minta Dokumen Kontrak dan Audit BPK Dibuka dalam RDP Antam-SJS

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Koalisi Pemerhati Hukum (KPH) Sulawesi Tenggara meminta DPRD Sultra memastikan PT Antam UBPN Kolaka dan PT Satria Jaya Sultra (SJS) membawa serta membuka dokumen kontrak kerja sama, termasuk hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) apabila telah tersedia, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan datang. Permintaan itu disampaikan menyusul dua kali penundaan agenda RDP yang membahas kerja sama kedua perusahaan tersebut.

Ketua KPH Sultra, Abdi Wira, mengatakan DPRD perlu menetapkan batas waktu sekaligus menegaskan kepada PT Antam dan PT SJS agar hadir dalam RDP berikutnya dengan membawa seluruh dokumen yang dibutuhkan.

Menurutnya, kelengkapan dokumen menjadi syarat penting agar pembahasan dalam forum RDP berlangsung secara komprehensif, objektif, dan menghasilkan kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami meminta DPRD Sultra menegaskan kepada PT Antam dan PT SJS agar melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan dalam RDP. Jangan sampai agenda pengawasan kembali tertunda hanya karena dokumen yang diperlukan belum disiapkan,” ujar Abdi, Selasa (21/7/2026).

Abdi menambahkan, KPH sebagai pihak yang mengajukan aspirasi telah menyiapkan sejumlah dokumen kontrak yang akan dipaparkan dalam forum RDP. Karena itu, menurutnya, kedua perusahaan juga semestinya menyiapkan seluruh dokumen pendukung yang berkaitan dengan pelaksanaan kerja sama.

“Kami sebagai aspirator sudah menyiapkan dokumen kontrak yang akan dibuka saat RDP. Seharusnya PT Antam dan PT SJS juga menyiapkan dokumen pendukung mereka agar pembahasan berlangsung secara terbuka dan berimbang,” katanya.

Selain itu, KPH meminta DPRD menghadirkan pejabat PT Antam dan PT SJS yang memiliki kewenangan mengambil keputusan sehingga setiap pertanyaan maupun permintaan klarifikasi dalam RDP dapat dijawab secara langsung.

KPH juga meminta DPRD meminta PT Antam membawa dokumen hasil audit BPK, apabila audit tersebut telah dilakukan, beserta dokumen pendukung lain yang berkaitan dengan pelaksanaan kontrak kerja sama dengan PT SJS.

Tak hanya itu, KPH berharap pembahasan dalam RDP turut mengulas sejumlah klausul dalam kontrak yang menjadi perhatian publik, termasuk klausul mengenai pemusnahan dokumen yang sebelumnya mencuat.

Menurut Abdi, penjelasan dari kedua perusahaan diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat serta memastikan pelaksanaan kerja sama berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Kami berharap DPRD menggunakan fungsi pengawasannya secara maksimal. Sudah dua kali RDP tertunda, sehingga sudah saatnya PT Antam dan PT SJS hadir dengan membawa seluruh dokumen yang dibutuhkan agar persoalan ini dapat dibahas secara tuntas,” tutupnya.