SULTRAWINN.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa tiga saksi dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola ekspor nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), Rabu (16/9/2026).
Ketiga saksi tersebut berasal dari latar belakang berbeda, yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pihak yang berkaitan dengan perusahaan, serta Competent Person PT CNI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam mengungkap perkara tersebut.
“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ekspor nikel PT CNI,” kata Anang dalam rilis pers, Rabu (16/9/2026).
Tiga saksi yang diperiksa masing-masing berinisial AB, staf Kementerian ESDM; MTP, Dewan Komisaris MPI; dan AK, Competent Person PT CNI.
Pemeriksaan tersebut menambah daftar saksi yang telah dimintai keterangan penyidik Jampidsus Kejagung dalam perkara tersebut.
Pada Rabu (9/9/2026), penyidik memeriksa empat orang dari lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni DA selaku direktur BUMN serta tiga karyawan BUMN.
Sehari kemudian, Kamis (10/9/2026), penyidik memeriksa K yang merupakan Inspektur Tambang di wilayah Sulawesi Tenggara.
Selanjutnya, Senin (14/9/2026), penyidik memeriksa LOMS selaku pemeriksa PT CNI tahun 2017 dan D yang merupakan pemeriksa PT CNI tahun 2018.
Pada Selasa (15/9/2026), penyidik kembali memeriksa H yang disebut sebagai pemeriksa PT CNI.
Anang menegaskan, penyidikan perkara tersebut dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Dalam perkara ini, berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, kerugian keuangan negara tercatat sebesar Rp401.653.737.469,69 atau sekitar Rp401,6 miliar.
Pada 28 Agustus 2026, Kejagung menerima penyerahan uang pengembalian kerugian keuangan negara dari PT CNI dengan nilai yang sama. Uang tersebut kemudian dititipkan di Bank Mandiri melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Meski uang kerugian negara telah dikembalikan, proses penyidikan tetap berjalan untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Saiful Bahri Siregar, sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan berbagai tindakan penyidikan untuk mengonstruksikan perkara tersebut.
“Adapun tindakan penyidikan tersebut di antaranya pemeriksaan terhadap 116 orang saksi, pemeriksaan terhadap tiga orang ahli, serta penyitaan terhadap 143 dokumen dan telah mendapatkan persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri,” ujar Saiful, 31 Agustus 2026.
Selain pemeriksaan dan penyitaan, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Sulawesi Tenggara, Daerah Khusus Jakarta, dan Sulawesi Selatan.
Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan Kejagung, pada 2017–2019 PT CNI telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, tetapi belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Meski demikian, perusahaan disebut telah memperoleh rekomendasi ekspor.
Kejagung menduga PT CNI bersama pihak penyelenggara negara melakukan pengaturan terhadap hasil uji kadar nikel hingga diperoleh kadar kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi persyaratan ekspor.
Penyidik juga menduga terdapat penggunaan dokumen yang tidak sah dalam kegiatan ekspor nikel tersebut yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah diduga melakukan ekspor nikel secara ilegal sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” kata Saiful.
Hingga kini, Kejagung masih melanjutkan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak untuk memperkuat alat bukti dan mendalami konstruksi perkara.












