Kasus Teguh Rahmat Berlanjut, Polda Sultra Kembali Serahkan Berkas ke Jaksa

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Penanganan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang melibatkan anggota DPRD Konawe, Teguh Rahmat, kembali bergulir. Penyidik Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menyerahkan kembali berkas perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Berkas perkara Teguh Rahmat diserahkan kembali kepada JPU pada Kamis (10/9/2026) dan kini masih menunggu hasil penelitian jaksa.

Hal tersebut disampaikan Paur Mitra Subbid Penmas Bidang Humas Polda Sultra, Ipda Hasrun, saat dikonfirmasi melalui seluler, Selasa (15/9/2026).

“Menunggu hasil penelitian jaksa,” ujar Hasrun.

Dengan penyerahan kembali tersebut, kelanjutan proses hukum perkara Teguh Rahmat masih menunggu hasil penelitian JPU Kejati Sultra.

Kasus ini telah bergulir sejak 2022. Perkara bermula dari laporan seorang pengusaha, Rudi Candra, ke Polda Sultra terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam bisnis pertambangan.

Dalam proses penyidikan, polisi menetapkan Deny Zainal dan Teguh Rahmat sebagai tersangka.

Deny Zainal telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Unaaha dan divonis satu tahun empat bulan penjara pada 2024.

Sementara perkara Teguh Rahmat belum sampai ke persidangan. Berkas perkaranya sempat dikembalikan jaksa kepada penyidik untuk dilengkapi berdasarkan petunjuk JPU.

Perkembangan perkara tersebut sebelumnya mendapat perhatian dari Kepala Kejati Sultra, Dr Sugeng Riyanta SH MH. Ia menyatakan akan mengecek langsung status penanganan perkara tersebut.

“Siapa nama tersangkanya, yang sidik siapa? Nanti saya cek ya, karena sekarang KUHAP baru nggak boleh bolak-balik (berkasnya),” ujar Sugeng beberapa waktu lalu.

Sugeng juga mengatakan telah memerintahkan Asisten Pidana Umum (Aspidum) bersama tim JPU untuk terlibat sejak awal proses penyidikan melalui koordinasi dengan penyidik.

“Saya sudah perintahkan Aspidum dan Tim JPU untuk aktif terlibat sejak awal penyidikan dengan mekanisme koordinasi intensif dengan penyidik,” katanya.