SULTRAWINN.COM, JAKARTA – Penyidikan dugaan korupsi terkait ekspor nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) periode 2017–2020 terus berlanjut. Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa seorang Inspektur Tambang yang bertugas di Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai saksi.
Pemeriksaan terhadap saksi berinisial K itu dilakukan pada Kamis (10/9/2026), setelah sehari sebelumnya penyidik memeriksa satu petinggi BUMN dan tiga pegawainya dalam perkara yang sama.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, membenarkan pemeriksaan tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis malam.
Menurut Anang, pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterangan yang diperlukan penyidik dalam memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
“Saksi yang diperiksa hari ini inisial K,” ujarnya melalui sambungan seluler.
Anang menegaskan, proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Sementara itu, K membenarkan dirinya telah menjalani pemeriksaan sebagai Inspektur Tambang. Ia menyebut pemeriksaan telah selesai sekitar satu jam sebelum dikonfirmasi.
“Iya, saya baru saja sejam yang lalu selesai diperiksa,” kata K.
K mengatakan pemeriksaan terhadap dirinya tidak berlangsung terlalu mendalam. Menurutnya, tugas Inspektur Tambang lebih berkaitan dengan aspek teknis pertambangan, khususnya keselamatan dan lingkungan.
“Kalau kami di Inspektur Tambang hanya terkait aspek keselamatan dan lingkungan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI, Samsul Bahri Siregar, pada 31 Agustus 2026 mengatakan penyidik masih melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.
Langkah itu dilakukan untuk mengonstruksikan peristiwa pidana sekaligus menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.
“Saat ini penyidik sedang mengonstruksikan peristiwa pidana dengan kelengkapan alat buktinya untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujar Samsul Bahri Siregar dalam konferensi pers di Kejagung pada akhir Agustus 2026.












