SULTRAWINN.COM, KENDARI – Indonesia Mining and Energy Studies (IMES) menyoroti kehadiran PT Aneka Tambang (ANTAM) dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (8/9/2026).
Direktur Eksekutif IMES, Erwin Usman, mengatakan perhatian tersebut berkaitan dengan posisi ANTAM yang disebut memiliki keterkaitan dengan sejumlah perkara yang pernah maupun sedang menjadi perhatian Kejati Sultra.
Salah satunya, kata Erwin, yakni laporan terkait kontrak antara ANTAM dan PT Satria Jaya Sultra (SJS) yang disebut bernilai sekitar Rp890 miliar.
Menurutnya, Kejati Sultra pada Agustus 2026 telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait laporan tersebut.
“Proses ini masih tahap awal dan belum berarti telah ditemukan tindak pidana ataupun kesalahan pihak tertentu,” kata Erwin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/9/2026).
Erwin menilai proses tersebut perlu mendapat perhatian publik, terutama terkait pentingnya menjaga independensi penegakan hukum.
Hal itu disampaikannya menyusul keterlibatan ANTAM dalam FGD Kejati Sultra yang membahas pemulihan aset dalam perkara pidana sumber daya alam (SDA) melalui pendekatan restoratif, restitutif, dan rehabilitatif.
Erwin menyebut Direktur Utama ANTAM mendapat sesi sambutan dalam kegiatan tersebut. Mars ANTAM juga disebut masuk dalam rangkaian seremoni bersama Mars Korps Adhyaksa.
“Justru karena ada perkara yang pernah ditangani dan ada laporan yang masih diperiksa, jarak kelembagaan harus dijaga lebih ketat agar tidak terjadi benturan kepentingan,” ujarnya.
Ia meminta Kejati Sultra menjelaskan secara terbuka posisi ANTAM dalam kegiatan tersebut, termasuk bentuk keterlibatan maupun dukungan yang diberikan jika memang ada.
“Ini bukan soal menuduh ANTAM. Ini soal menjaga independensi Kejaksaan dan kepercayaan publik,” katanya.
Selain laporan terkait kontrak ANTAM-SJS, Erwin juga menyinggung perkara dugaan korupsi pertambangan di Mandiodo, Konawe Utara, yang terjadi di wilayah IUP ANTAM dan telah menyeret sejumlah pihak.
Namun, menurutnya, setiap perkara harus dilihat berdasarkan proses hukum dan fakta yang ditemukan penyidik.
Erwin juga mengingatkan agar pendekatan pemulihan aset dalam perkara SDA tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana.
“Pemulihan aset penting. Uang harus kembali, lingkungan dipulihkan dan korban mendapat penggantian. Tetapi pemulihan jangan sampai menghapus pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.
IMES berharap proses penanganan laporan terkait ANTAM dan SJS dilakukan secara transparan dan profesional, sehingga setiap kesimpulan nantinya didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
“Yang penting prosesnya transparan, independen, dan tidak memberikan perlakuan khusus kepada pihak mana pun,” pungkas Erwin.












