SULTRAWINN.COM, KOLAKA – Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kabupaten Kolaka menyoroti penjatuhan sanksi terhadap salah seorang pekerja lokal di PT Aneka Tambang Tbk (Antam) UPBN Pomalaa.
Ketua KSBSI Kabupaten Kolaka, Berti Layuk, meminta manajemen PT Antam memberikan ruang penyelesaian terhadap persoalan pekerja dan tidak hanya mengandalkan laporan dari pengawas dalam mengambil keputusan.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah penempatan sementara atau standby terhadap Rian Sampe, seorang operator grader.
Menurut Berti, keputusan tersebut perlu dikaji kembali dengan mempertimbangkan kondisi yang dialami pekerja di lapangan.
Berdasarkan informasi yang diterima KSBSI, Rian disebut di-standby karena dinilai sering meninggalkan alat dan melakukan pembangkangan terhadap aturan kerja.
Namun, Rian menyampaikan alasan berbeda. Ia mengaku meninggalkan alat karena kondisi grader yang digunakannya dinilai tidak layak untuk dioperasikan.
“AC unit tidak berfungsi, pintu grader rusak dan tidak bisa ditutup, sehingga debu masuk ke kabin,” kata Rian melalui Ketua KSBSI Kolaka.
Rian juga mengaku telah menyampaikan kondisi tersebut kepada pengawas user dan meminta agar dilakukan penyiraman untuk mengurangi debu di sekitar area kerja.
“Saya sudah minta ke pengawas user apakah boleh dilakukan penyiraman agar debu tidak masuk. Kalau tidak, kami makan debu. Masker juga tidak dibagikan. Tapi keluhan itu tidak dipedulikan. Makanya saya tinggalkan alat,” ujarnya.
Berti mengatakan, laporan dari pengawas tersebut kemudian menjadi salah satu dasar manajemen menjatuhkan sanksi kepada Rian.
Berti meminta manajemen PT Antam menunjukkan dasar tertulis apabila Rian memang dinilai melakukan pelanggaran berulang.
“Kalau memang Hilal menganggap Rian melakukan pelanggaran berulang, tunjukkan kami bukti tertulisnya. Menurut pekerja, dia hanya pernah mendapatkan satu SP dan itu sudah lama,” ujar Berti.
Ia menilai persoalan tersebut sebaiknya diselesaikan melalui pembinaan terlebih dahulu sebelum pemberian sanksi lebih lanjut.
“Berikan kesempatan. Jika dalam prosesnya dia menunjukkan ketidakdisiplinan, baru berikan sanksi. Jangan langsung memutus,” katanya.
Berti juga mengaku menerima informasi mengenai persoalan lain yang melibatkan pekerja lokal. Ia menyebut seorang pekerja bernama Anto memilih mengundurkan diri karena persoalan dengan pimpinan.
Menurutnya, manajemen perusahaan seharusnya memberikan perhatian terhadap kondisi dan hak pekerja, termasuk pekerja lokal yang berada di wilayah operasional perusahaan.
Berti kemudian membandingkan kondisi tersebut dengan pengalamannya di lingkungan Antam Konawe Utara (Konut).
“Harusnya sebagai user, Hilal memperhatikan pekerja. Lihat di Antam Konut. Mereka sangat memperhatikan hak-hak pekerja, bahkan soal makan dan minum,” ungkapnya.
Berti mengatakan dirinya mengetahui kondisi tersebut karena pernah menjadi penanggung jawab operasional di wilayah tersebut.
“Saya dapat teguran, tapi saya salut karena mereka peduli pekerja, bukan hanya perusahaan mitra,” lanjutnya.
Berti menegaskan KSBSI masih mengedepankan komunikasi untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.
Namun, jika tidak ada penyelesaian, KSBSI menyatakan siap melakukan aksi unjuk rasa.
“Jika tidak ada itikad baik, dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi unjuk rasa. Kami menolak ada pejabat yang datang ke daerah tetapi kemudian merugikan pekerja lokal,” tegas Berti.
KSBSI berharap manajemen PT Antam dapat membuka ruang dialog untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara proporsional, termasuk memeriksa kembali alasan dan kondisi yang melatarbelakangi pemberian sanksi terhadap pekerja.












