Dugaan Ore Vale IGP Pomalaa Dijual Tanpa Tender, Dokumen Transaksi Diminta Dibuka

Wakil Sekretaris Jenderal Bidang ESDM PB HMI, Munawir

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Dugaan penjualan bijih nikel (ore) dari Indonesia Growth Project (IGP) Pomalaa PT Vale Indonesia Tbk ke wilayah Morowali tanpa melalui tender terbuka dipertanyakan.

Wakil Sekretaris Jenderal Bidang ESDM PB HMI, Munawir, meminta mekanisme penjualan dan dokumen transaksi ore tersebut dibuka untuk memastikan prosesnya berjalan sesuai ketentuan.

Munawir mendesak aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung, menelusuri mekanisme penjualan tersebut, terutama jika terdapat indikasi pelanggaran atau potensi kerugian negara.

Menurutnya, hal yang perlu diperjelas tidak hanya terkait pengiriman ore dari Pomalaa ke Morowali, tetapi juga proses transaksi yang mendasarinya.

Ia meminta pihak terkait menjelaskan proses tender, kadar dan volume ore yang dijual, harga transaksi, hingga pihak yang menjadi pembeli atau pemenang tender.

“Kalau benar ore IGP Pomalaa dijual dan dikirim ke Morowali tanpa tender, ini harus diperiksa. Publik perlu tahu kapan tender dilakukan, siapa pemenangnya, berapa volumenya, dan kadar berapa yang dilelang,” katanya.

Selain mekanisme penjualan, Munawir meminta kesesuaian antara spesifikasi ore yang disebut dalam dokumen transaksi dengan ore yang dikirim ke Morowali diperiksa.

Ia mempertanyakan kadar, volume, serta spesifikasi ore yang menjadi dasar transaksi dan pengiriman.

“Kadar berapa yang dilelang dan kadar berapa yang dikirim ke Morowali? Apakah ore yang dikirim sesuai dengan spesifikasi dan volume yang ditenderkan? Semua itu harus dibuka berdasarkan dokumen,” ujarnya.

Munawir juga meminta PT Vale memberikan penjelasan mengenai tata kelola penjualan ore dari wilayah IGP Pomalaa.

Menurut dia, informasi mengenai dasar hukum penjualan, mekanisme tender, pihak pembeli, kadar dan volume ore, harga transaksi, serta dasar pengiriman perlu dijelaskan secara transparan.

“Vale merupakan perusahaan terbuka atau Tbk. Karena itu, publik harus mendapatkan informasi yang transparan mengenai bagaimana ore dikelola dan dijual. Jangan sampai publik hanya mengetahui ore dimuat lalu dikirim ke Morowali, sementara mekanisme transaksinya tidak jelas,” ucapnya.

Terkait dugaan potensi kerugian negara yang disebut mencapai triliunan rupiah, Munawir mengatakan angka tersebut perlu dibuktikan melalui audit dan pemeriksaan resmi.

Menurutnya, perhitungan kerugian harus didasarkan pada data, antara lain volume ore, kadar, harga transaksi, kewajiban penerimaan negara, serta aspek lain yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

“Yang penting sekarang adalah membuka datanya. Kalau memang sesuai aturan, buktikan dengan dokumen. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai hukum,” ujarnya.

Munawir juga menyinggung dugaan adanya pengawalan pengiriman ore dari Pomalaa oleh aparat militer. Ia meminta pihak terkait menjelaskan dasar dan kewenangan pengawalan tersebut.

Ia menegaskan, seluruh dugaan tersebut perlu diverifikasi berdasarkan dokumen dan keterangan dari pihak-pihak terkait sebelum ditarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran.