SULTRAWINN.COM, KOLAKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka resmi meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada Kelompok Tani Bukit Beringin, Desa Kastura, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2020/2021 ke tahap penyidikan. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sekitar 100 orang saksi untuk mengusut dugaan penyimpangan dana program tersebut.
Kepala Kejari Kolaka, Romadu Novelino, mengatakan perkara tersebut kini ditangani oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kolaka pada tahap penyidikan.
“Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana kegiatan Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit pada Kelompok Tani Bukit Beringin Desa Kastura Kecamatan Watubangga Kabupaten Kolaka Tahun 2020/2021 saat ini ditangani oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kolaka di tahap penyidikan,” ujar Romadu, Senin (13/7/2026).
Menurutnya, penyidik telah memeriksa sekitar 100 saksi yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari anggota Kelompok Tani Bukit Beringin, pejabat dan pegawai Dinas Perkebunan Kabupaten Kolaka, hingga pihak lain yang dinilai mengetahui pelaksanaan program tersebut.
“Sampai dengan saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan sekitar 100 saksi yang terdiri dari beberapa anggota kelompok tani, pihak Dinas Perkebunan Kabupaten Kolaka dan pihak lain yang terkait dengan penanganan perkara dimaksud,” katanya.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai bagian dari proses pengumpulan alat bukti.
Sebelumnya, pada 18 Juni 2026, tim penyidik Kejari Kolaka menggeledah Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka. Penggeledahan dilakukan di ruang Kepala Dinas, ruang tim verifikator, serta ruang Kepala Bidang Perkebunan guna mencari dokumen terkait pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat dengan nilai anggaran sekitar Rp7,5 miliar.
Dalam proses penyelidikan awal, penyidik menemukan indikasi dugaan manipulasi data penerima bantuan PSR. Dugaan tersebut mengarah pada adanya lahan yang tidak memenuhi persyaratan, namun tetap memperoleh bantuan dari pemerintah pusat.
Romadu menegaskan penyidikan masih terus berlangsung dan berharap masyarakat dapat memberikan dukungan agar proses penegakan hukum berjalan optimal.
“Kami berharap kegiatan penegakan hukum ini mendapat dukungan dari masyarakat Kolaka,” pungkasnya.












