SULTRAWINN.COM, KENDARI – Aktivitas hauling bijih nikel milik PT Toshida Indonesia hingga kini masih tertahan di tengah polemik penggunaan jalan produksi. Di tengah sengketa tersebut, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan Wilayah Sulawesi menegaskan bahwa setiap pungutan di dalam kawasan hutan harus memiliki dasar hukum atau perjanjian yang sah. Jika tidak, praktik tersebut berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).
PT Toshida Indonesia menyebut telah mengantongi persetujuan melintas di jalan hauling milik PT Surya Lintas Gemilang (SLG) serta izin penggunaan kawasan hutan dari pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS). Namun di lapangan, aktivitas hauling disebut masih dihentikan oleh pihak PT SLG melalui bagian Mine Haul Road (MHR).
Kuasa Hukum PT Toshida Indonesia, Asdin Surya, SH, mengatakan surat PT SLG Nomor 22.06/SLG-TI/VI/2026 tentang tanggapan atas permohonan dukungan kegiatan hauling bijih nikel yang ditandatangani Direktur PT SLG, Dr. H. Sutomo, tidak memuat ketentuan mengenai pembayaran biaya penggunaan jalan.
“Dalam surat dari PT SLG tidak ada poin yang menyatakan harus membayar hingga 1 dolar,” ujar Asdin.
Menurut Asdin, PT Toshida juga telah memperoleh persetujuan dari PT PMS selaku pemegang PPKH. Dalam surat tersebut, PT PMS hanya meminta perusahaan melakukan pemeliharaan jalan hauling yang digunakan serta mematuhi ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Dari PT PMS juga tidak ada poin pembayaran,” tambahnya.
Asdin menilai penghentian aktivitas hauling tersebut janggal karena para pihak telah memiliki Kesepakatan Bersama yang mengikat PT Toshida Indonesia, PT Rimau (pemegang saham mayoritas PT SLG), PT MIS, dan PT PMS.
Ia menjelaskan, dalam kesepakatan tersebut masing-masing pihak saling mendukung dan diperbolehkan menggunakan akses jalan angkutan produksi milik satu sama lain. Selain itu, para pihak juga dilarang menghambat, menghalangi, atau menutup akses jalan menggunakan portal tanpa adanya kesepakatan bersama.
“Poin penting dalam kesepakatan itu sangat jelas. Masing-masing pihak saling mendukung dan diperbolehkan menggunakan akses jalan angkutan produksi milik satu sama lain,” tegasnya.
Meski demikian, Asdin mengaku mitranya tetap tidak dapat melintas dan diminta membayar biaya yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Menurutnya, lokasi pungutan tersebut berada di dalam kawasan hutan yang masuk dalam wilayah PPKH PT PMS.
Asdin juga menyinggung pernyataan perwakilan PT Rimau dan PT SLG dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sulawesi Tenggara pada Januari 2026. Saat itu, kata dia, perwakilan kedua perusahaan menyatakan tidak pernah melakukan pemalangan maupun meminta pungutan kepada PT Toshida.
“Di hadapan anggota dewan, aparat, dan instansi terkait, perwakilan Rimau dan SLG dengan tegas menyatakan bahwa mereka tidak pernah melakukan pemalangan, apalagi meminta pungutan kepada Toshida,” ungkapnya.
Ia menilai pernyataan tersebut sejalan dengan kondisi di lapangan, mengingat kendaraan dan alat berat milik PT IPIP maupun PT Rimau selama ini disebut bebas melintas di jalan produksi milik PT Toshida tanpa dikenakan biaya.
“Alat-alat dari Rimau dan IPIP melintas di jalan Toshida secara gratis. Menjadi tidak logis ketika kami memberikan akses tanpa biaya, tetapi saat giliran mitra kami melintas justru dihalangi dan dimintai pungutan di luar ketentuan hukum,” katanya.
Lebih lanjut, Asdin mempertanyakan legalitas pungutan tersebut dari sisi kewenangan. Menurutnya, PT SLG merupakan perusahaan pertambangan, bukan pengelola kawasan hutan maupun badan yang berwenang menarik retribusi penggunaan jalan.
“Titik pemalangan dan pungutan itu berada di dalam kawasan hutan yang izin PPKH-nya dipegang PT PMS, bukan PT SLG. Sangat keliru jika perusahaan tambang bertindak seolah-olah berwenang menarik pungutan di kawasan hutan yang izin penggunaannya dimiliki perusahaan lain,” tegas Asdin.
Hingga berita ini diterbitkan, Direktur PT SLG, Dr. H. Sutomo, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp. Upaya konfirmasi kepada Kepala Teknik Tambang (KTT) PT SLG, Arya Prasetyadi, juga belum mendapat respons.
Sementara itu, Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa pada prinsipnya tidak boleh ada pungutan di dalam kawasan hutan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Nggak boleh itu. Siapa pun dia tidak boleh. Itu pungli,” tegas Ali Bahri kepada media ini, Jumat (10/7/2026).
Ali menjelaskan, apabila terdapat kerja sama antarbadan usaha dalam penggunaan jalan hauling, maka harus didasarkan pada perjanjian tertulis yang sah. Selain itu, kewajiban kepada negara tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalaupun bisnis ke bisnis antara perusahaan, harus ada perjanjian tertulis. Jangan melupakan kewajiban kepada negara. Kalau jalan hauling itu berada dalam kawasan PPKH, ada kewajiban yang memang harus dipenuhi kepada negara,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila terdapat pungutan yang tidak memiliki dasar hukum, tidak diatur dalam perjanjian yang sah, membebani pengguna jalan, serta tidak menjadi penerimaan negara, maka praktik tersebut berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar.
“Kalau memang ada pungutan yang memberatkan, tidak ada dasar hukumnya, dan tidak masuk ke negara, itu bisa dikatakan pungli. Saya sarankan dilaporkan saja ke kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Ali Bahri juga menyatakan pihak Gakkum Kehutanan akan melakukan pengecekan terhadap status kawasan dan legalitas penggunaan jalan hauling yang menjadi objek sengketa.
“Nanti kami cek dulu apakah memang sudah ada PPKH atau bagaimana statusnya,” pungkasnya.












