RDP Kontrak Alat Berat PT ANTAM dan PT SJS Dilanjutkan Pekan Depan, KPH Siap Buka Dokumen

Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan PT ANTAM Tbk, PT Satria Jaya Sultra (SJS), dan sejumlah pihak terkait di ruang rapat DPRD Sultra, Kendari, Selasa (7/7/2026).

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait kontrak kerja sama jasa penyewaan alat berat senilai sekitar Rp890 miliar antara PT ANTAM Tbk dan PT Satria Jaya Sultra (PT SJS) akan kembali digelar pekan depan setelah ditunda akibat ketidakhadiran PT ANTAM. Dalam RDP lanjutan tersebut, Koalisi Pemerhati Hukum (KPH) Sultra menyatakan siap membuka dokumen yang menjadi dasar pengaduannya guna memberikan penjelasan mengenai proses pengadaan dan pelaksanaan kontrak di hadapan seluruh pihak terkait.

RDP yang berlangsung pada Selasa (7/7/2026) dihadiri perwakilan PT SJS, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Polda Sultra, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, serta aspirator dari Koalisi Pemerhati Hukum (KPH) Sultra. Sementara PT ANTAM menyampaikan surat resmi kepada Komisi III DPRD Sultra yang berisi permohonan penjadwalan ulang.

Dalam surat tersebut, PT ANTAM menjelaskan bahwa proses pengadaan jasa alat berat dilakukan oleh Kantor Pusat PT ANTAM di Jakarta sehingga perusahaan memerlukan waktu untuk melakukan koordinasi dan konsolidasi internal sebelum memberikan penjelasan dalam forum RDP.

“Dikarenakan proses pengadaan jasa alat berat tersebut dilaksanakan oleh Kantor Pusat PT ANTAM (Persero) Tbk di Jakarta, kami memerlukan waktu terlebih dahulu untuk melakukan koordinasi dan konsolidasi internal secara komprehensif,” demikian kutipan surat PT ANTAM.

Sebelum rapat ditunda, perwakilan PT Satria Jaya Sultra, Iksan Jamal, meminta agar pihak pengusul aspirasi, yakni Koalisi Pemerhati Hukum (KPH) Sultra, membuka data yang menjadi dasar penyampaian laporan pada RDP berikutnya.

“Harapan kami di pertemuan berikutnya, data yang dimiliki aspirator bisa dibuka di atas meja,” ujarnya.

Menanggapi permintaan tersebut, perwakilan KPH Sultra, Abdi Wira, menyatakan pihaknya siap membeberkan seluruh dokumen yang dimiliki terkait kontrak kerja sama antara PT ANTAM dan PT SJS.

“Tentu kami akan buka data itu. Kami akan tunjukkan di RDP berikutnya,” kata Abdi kepada awak media, Rabu (8/7/2026).

Menurut Abdi, sebelum menyampaikan persoalan tersebut ke DPRD Sultra, KPH telah melakukan kajian terhadap dokumen kontrak yang dimiliki. Ia berharap pembukaan dokumen dalam RDP dapat memberikan gambaran yang utuh mengenai proses pengadaan hingga lahirnya kontrak kerja sama tersebut.

Ia menambahkan, sebagai perusahaan badan usaha milik negara (BUMN), PT ANTAM dalam proses pengadaan barang dan jasa mengacu pada prinsip Good Corporate Governance (GCG), yang meliputi transparansi, akuntabilitas, persaingan usaha yang sehat, dan efisiensi. Karena itu, KPH berharap seluruh tahapan pengadaan dapat dijelaskan secara terbuka dalam forum DPRD.

Berdasarkan dokumen kontrak utama bernomor //*/2021 yang diperoleh KPH Sultra, kerja sama tersebut ditandatangani di Jakarta pada 30 November 2021 oleh Direktur Utama PT ANTAM saat itu, Dana Amin, bersama Direktur Utama PT Satria Jaya Sultra, Haji Sukri Aras.

Kontrak berlaku selama tiga tahun, mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2024. Dalam perjanjian tersebut, PT SJS berkewajiban menyediakan 164 unit dump truck, 46 unit excavator, 42 unit bulldozer, serta sejumlah alat berat pendukung lainnya untuk menunjang kegiatan penambangan di wilayah IUP Pomalaa.

Nilai kontrak disebut mencapai sekitar Rp890 miliar dengan skema harga satuan (unit price). Pembayaran dilakukan berdasarkan realisasi jam kerja alat berat atau Hours Meter (HM) yang diverifikasi setiap bulan oleh PT ANTAM.

Komisi III DPRD Sultra menjadwalkan RDP lanjutan pada pekan depan dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk PT ANTAM. Forum tersebut diharapkan menjadi ruang klarifikasi bagi seluruh pihak untuk menjelaskan proses pengadaan maupun pelaksanaan kontrak kerja sama secara terbuka.