Penggeledahan Rumah di CitraLand Terkait Kasus PSR, Kajari: Fokus Kami Alat Bukti

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolaka, Romadu Novelino, buka suara terkait penggeledahan yang dilakukan di sebuah rumah di Kompleks Citraland Kendari dua pekan lalu.

Romadu menegaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) di sebuah rumah di Kompleks CitraLand Kendari merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), bukan untuk mengungkap identitas pemilik rumah.

Menurut Romadu, Kejari Kolaka tidak akan memberikan keterangan mengenai siapa pemilik rumah yang digeledah karena hal tersebut tidak berkaitan dengan substansi perkara yang sedang ditangani.

“Kami tidak akan menjawab karena memang itu bukan domain kami. Itu tidak terkait dengan penanganan perkara yang kami lakukan,” kata Romadu saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (21/7/2026).

Ia menjelaskan, tindakan penggeledahan dilakukan semata-mata untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang dibutuhkan penyidik dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Kami tidak fokus pada pemilik rumahnya siapa. Fokus kami melakukan penggeledahan hanya untuk mencari alat bukti guna memperkuat dugaan dalam penanganan perkara tersebut. Tidak ada kaitannya dengan rumahnya siapa atau milik siapa,” ujarnya.

Romadu menambahkan, setiap tindakan penyidik dilakukan berdasarkan kebutuhan pembuktian dalam proses penyidikan. Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, kata Romadu, penyidik memperoleh sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

“Ada beberapa dokumen yang memiliki hubungan dengan penanganan perkara tersebut,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa proses penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum dan disaksikan oleh unsur pemerintah setempat.

“Yang hadir saat penggeledahan ada lurah, tim penyidik, serta perwakilan jaksa di Kendari,” katanya.

Terkait perkembangan penyidikan, Romadu menegaskan Kejari Kolaka bekerja secara profesional, objektif, dan tidak tebang pilih. Menurutnya, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka karena masih mengumpulkan alat bukti yang cukup.

“Kami tidak ada tebang pilih. Sampai sekarang kami belum menetapkan siapa tersangkanya karena kami objektif dan berhati-hati. Kami harus benar-benar matang mengumpulkan alat bukti yang cukup sebelum menentukan siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Ia kembali menekankan bahwa setiap lokasi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara dapat menjadi objek penggeledahan tanpa melihat siapa pemilik maupun apa jabatannya.

“Di mana pun tempatnya, kalau menurut kami penting untuk mencari alat bukti, tentu kami akan melakukan tindakan hukum di tempat itu. Bukan persoalan pemiliknya siapa atau apa jabatannya,” pungkas Romadu.

Diketahui, penggeledahan di Kompleks CitraLand Kendari merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Desa Kastura, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka, Tahun Anggaran 2020/2021 dengan nilai anggaran sekitar Rp7,5 miliar.