Semangat Harkitnas, LPI Ajak Pemuda Kawal Amanat Pasal 33 UUD 1945

Direktur Eksekutif Lingkar Pemuda Indonesia (LPI), Akhrom Saleh

SULTRAWINN.COM, JAKARTA – Jaringan organisasi kepemudaan Lingkar Pemuda Indonesia menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah dalam menjalankan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, khususnya terkait pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Ahkrom Saleh bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Selasa (20/5/2026). Dalam pernyataan sikapnya, LPI mengajak seluruh pemuda Indonesia untuk ikut mendukung sekaligus mengawal kebijakan pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto.

Menurut Ahkrom, arah kebijakan ekonomi nasional harus kembali berpijak pada amanat konstitusi, terutama Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan digunakan untuk kepentingan rakyat.

Ia menilai, selama bertahun-tahun kekayaan alam Indonesia belum sepenuhnya memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Karena itu, LPI mendukung langkah pemerintah dalam mendorong swasembada pangan, hilirisasi industri, serta penguatan kedaulatan energi nasional.

“Pemuda tidak boleh hanya menjadi penonton. Pemuda harus menjadi motor penggerak untuk memastikan visi besar bangsa berjalan sesuai amanat konstitusi,” ujar Ahkrom dalam keterangannya.

LPI juga menyatakan siap mengawal berbagai kebijakan ekonomi yang dinilai berpihak kepada rakyat. Organisasi tersebut mengaku akan turut mengawasi pelaksanaan program strategis nasional agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

Selain itu, LPI mengajak generasi muda memperkuat semangat nasionalisme dan gotong royong dalam mendukung pembangunan nasional menuju visi Indonesia Emas 2045.

“Pemuda Bergerak, Indonesia Maju,” tutupnya.