Ratusan Warga Torobulu Sampaikan Dukungan terhadap PT WIN di PN Andoolo

SULTRAWINN.COM, KONAWE SELATAN – Ratusan warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (8/6/2026), untuk menyampaikan dukungan terhadap PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang saat ini tengah menghadapi gugatan terkait aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Massa yang sebagian besar berasal dari wilayah lingkar tambang membawa sejumlah tuntutan dan pernyataan sikap yang disampaikan kepada pihak pengadilan.

Koordinator lapangan aksi, Pemrin, mengatakan dukungan tersebut diberikan karena masyarakat menilai keberadaan perusahaan telah memberikan manfaat bagi warga sekitar, terutama melalui penyerapan tenaga kerja dan sejumlah program pembangunan.

“Kami merasakan langsung manfaat dari keberadaan perusahaan. Banyak warga yang bekerja di perusahaan, dan berbagai program sosial serta pembangunan telah dirasakan masyarakat,” kata Pemrin saat menyampaikan orasi.

Menurutnya, penilaian terhadap aktivitas investasi perlu dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial yang dirasakan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Selain menyatakan dukungan kepada PT WIN, massa juga meminta agar proses hukum yang sedang berlangsung dapat berjalan secara independen dan objektif.

Pemrin menegaskan masyarakat menghormati proses persidangan dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian perkara kepada majelis hakim.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan bukti serta fakta yang sebenarnya,” ujarnya.

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan di hadapan peserta aksi, masyarakat menyatakan dukungan terhadap investasi yang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mereka juga mengapresiasi kontribusi perusahaan terhadap penyerapan tenaga kerja dan pembangunan di wilayah lingkar tambang.

Selain itu, warga meminta setiap perkara diputus berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah, serta mendorong seluruh pihak mengedepankan dialog dan mekanisme hukum dalam menyelesaikan perbedaan pendapat.

Aksi berakhir setelah perwakilan masyarakat menyerahkan pernyataan sikap kepada pihak PN Andoolo. Tidak ada insiden yang dilaporkan selama kegiatan berlangsung.