Polda dan Dua Kejari Serentak Sidik Dugaan Korupsi Bibit Perkebunan di Sultra

Ilustrasi

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Tiga aparat penegak hukum di Sulawesi Tenggara (Sultra), yakni Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, dan Kejari Kolaka Utara, secara bersamaan tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi di sektor pengadaan bibit perkebunan. Meski objek, lokasi, dan tahun anggarannya berbeda, ketiga perkara tersebut memiliki benang merah berupa dugaan penyimpangan penggunaan anggaran negara untuk program perkebunan.

Munculnya tiga perkara dalam sektor yang sama dan dalam rentang waktu yang berdekatan menjadi sorotan terhadap tata kelola pengadaan bibit perkebunan di Sultra.

Perkara pertama ditangani Ditreskrimsus Polda Sultra yang mengusut dugaan korupsi pengadaan bibit perkebunan Tahun Anggaran 2024. Penyidik telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan setelah menemukan adanya dugaan tindak pidana.

Sejumlah pejabat Dinas Perkebunan dan Hortikultura Provinsi Sultra telah dimintai keterangan, termasuk pihak penyedia, yakni CV Wahana Cipta Guna. Penyidik kini masih mengumpulkan alat bukti, menghitung potensi kerugian negara, serta mendalami mekanisme pengadaan.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Nico Darutama, mengatakan penyidikan ditargetkan dapat rampung hingga tahap P-21 pada akhir 2026.

“Mudah-mudahan akhir tahun sudah P-21,” ujarnya.

Sementara itu, Kejari Kolaka menyidik dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kelompok Tani Bukit Beringin di Desa Kastura, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka, Tahun Anggaran 2021–2022.

Program senilai sekitar Rp7,5 miliar tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Dalam prosesnya, penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka serta sebuah rumah di kawasan CitraLand Andounohu, Kota Kendari. Dari kedua lokasi itu, jaksa menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin, SH., MH., menjelaskan rumah yang digeledah memiliki keterkaitan dengan saksi berinisial AA yang berkapasitas sebagai penyedia barang dan/atau jasa dalam kegiatan PSR.

Rumah tersebut juga dikaitkan dengan seorang anggota DPRD Sulawesi Tenggara berinisial AA. Namun hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka dan masih mendalami seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan.

Perkara ketiga ditangani Kejari Kolaka Utara yang mengusut dugaan korupsi pengadaan bibit perkebunan Tahun Anggaran 2025. Sejumlah pejabat Dinas Perkebunan Kabupaten Kolaka Utara serta pihak penyedia telah diperiksa sebagai saksi.

Berbeda dengan dua perkara lainnya, Kejari Kolaka Utara masih merahasiakan identitas perusahaan penyedia yang diperiksa dengan alasan kepentingan penyidikan. Meski demikian, status perkara telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Pengadaan bibit merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk meningkatkan produktivitas sektor perkebunan dan kesejahteraan petani. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat menghambat tercapainya tujuan program tersebut.

Apabila pengadaan tidak dilakukan sesuai spesifikasi, kualitas bibit tidak memenuhi standar, atau distribusinya tidak tepat sasaran, dampaknya akan dirasakan langsung oleh petani sebagai penerima manfaat.

Hingga saat ini, baik Polda Sultra, Kejari Kolaka, maupun Kejari Kolaka Utara belum menetapkan tersangka dalam ketiga perkara tersebut. Penyidik masih berfokus pada pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, pendalaman dokumen, serta penghitungan kerugian negara sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.

Terbukanya tiga penyidikan dugaan korupsi di sektor pengadaan bibit perkebunan dalam waktu yang hampir bersamaan menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi sistem pengadaan, pengawasan, dan pelaksanaan program perkebunan agar lebih akuntabel, transparan, dan tepat sasaran.