Pemalangan PT Toshida, KSBSI Minta Polisi Bertindak untuk Lindungi Hak Pekerja

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta kepolisian mengambil langkah sesuai ketentuan hukum terkait pemalangan aktivitas operasional PT Toshida Indonesia di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. KSBSI menilai penanganan persoalan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak pekerja yang berpotensi terdampak akibat terhentinya operasional perusahaan.

Ketua KSBSI Sultra, Iswanto Sugiarto, mengatakan penghentian aktivitas perusahaan yang berlangsung berkepanjangan dapat berdampak terhadap ratusan pekerja yang menggantungkan mata pencaharian di PT Toshida Indonesia.

Menurutnya, apabila operasional perusahaan terus terhenti akibat pemalangan, para pekerja berpotensi kehilangan hak atas upah atau bahkan menghadapi kemungkinan dirumahkan apabila kondisi tersebut terus berlanjut.

“Apabila pemalangan terus terjadi sehingga aktivitas perusahaan tidak dapat berjalan, dampaknya tentu akan dirasakan para pekerja yang berpotensi tidak memperoleh upah,” ujar Iswanto di Kendari, Rabu (5/8/2026).

Ia menegaskan, sikap KSBSI merupakan bagian dari tanggung jawab organisasi dalam memperjuangkan perlindungan hak-hak pekerja.

Menurutnya, serikat buruh berkewajiban melakukan upaya mitigasi terhadap berbagai persoalan yang berpotensi merugikan tenaga kerja, termasuk kondisi yang sedang dihadapi karyawan PT Toshida Indonesia.

“Ini merupakan bagian dari sikap KSBSI dalam memitigasi berbagai kemungkinan yang dapat berdampak pada pekerja di suatu perusahaan, termasuk PT Toshida Indonesia,” katanya.

Selain itu, KSBSI meminta Polda Sultra mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum terkait penghentian maupun pemalangan aktivitas perusahaan.

Iswanto menilai kepastian hukum diperlukan agar situasi segera kondusif sehingga operasional perusahaan dapat kembali berjalan dan hak-hak pekerja tetap terlindungi.

“Kami meminta Polda Sultra mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran, sehingga potensi pekerja dirumahkan dapat dicegah,” tegasnya.

Sebelumnya, PT Toshida Indonesia telah melaporkan dugaan pemalangan aktivitas operasional perusahaan ke Polda Sultra. Perusahaan menyebut penghentian aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama dan menyebabkan kerugian yang diklaim mencapai Rp40 miliar.

“Pemalangan ini sudah berlangsung lama dan saat ini kami tidak bisa beraktivitas. Kerugian yang kami alami mencapai Rp40 miliar,” kata Direktur PT Toshida Indonesia, La Ode Adi Rusman, usai menyampaikan laporan ke Polda Sultra, Selasa (4/8/2026).

Jika diperlukan, naskah ini juga dapat disesuaikan dengan gaya penulisan media online yang lebih padat atau ditambahkan keterangan bahwa laporan kerugian perusahaan masih merupakan klaim dari pihak PT Toshida Indonesia.