SULTRAWINN.COM, JAKARTA – Kuasa hukum Mohammad Saleh Asnawi membantah keterlibatan kliennya dalam dugaan penipuan terkait transaksi tanah milik John Gerki Morin di Desa Kadu, Kabupaten Tangerang. Bantahan tersebut disampaikan melalui hak jawab dan hak koreksi yang dikirimkan kepada media ini pada Rabu (17/6/2026).
Hak jawab itu disampaikan oleh MHD. Nova Abu Bakar, S.H., advokat dari TJP Law Firm yang bertindak untuk dan atas nama Mohammad Saleh Asnawi.
Dalam keterangannya, Nova menilai pemberitaan yang mengaitkan kliennya dengan dugaan tindak pidana tersebut tidak didukung fakta yang memadai dan berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat.
Menurutnya, pemberitaan yang beredar juga tidak memuat keterangan maupun klarifikasi dari pihak Saleh Asnawi, meski substansi berita secara langsung mengaitkan nama dan reputasi kliennya dengan dugaan penipuan.
Nova menegaskan bahwa Saleh Asnawi tidak memiliki hubungan apa pun dengan John Gerki Morin, baik hubungan hukum, bisnis, kerja sama, maupun hubungan keperdataan lainnya.
“Klien kami tidak mengenal Saudara John Gerki Morin dan tidak pernah memiliki hubungan dalam bentuk apa pun dengan yang bersangkutan,” ujar Nova dalam keterangan tertulisnya.
Ia juga menyatakan bahwa Saleh Asnawi tidak pernah melakukan komunikasi, pertemuan, maupun transaksi apa pun dengan John Gerki Morin. Karena itu, pihaknya menolak segala bentuk upaya yang mengaitkan kliennya dengan persoalan tanah seluas sekitar 2,4 hektare di Desa Kadu tersebut.
Selain itu, Nova membantah informasi yang menyebut Soni Laberta merupakan keponakan Mohammad Saleh Asnawi.
Menurutnya, Soni Laberta bukan bagian dari keluarga Saleh Asnawi dan merupakan subjek hukum yang berdiri sendiri sehingga bertanggung jawab secara pribadi atas setiap tindakan hukumnya.
“Bapak H. Mohammad Saleh Asnawi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan hukum yang dilakukan oleh Saudara Soni Laberta,” katanya.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki pihaknya, Nova menyebut transaksi yang dipersoalkan dilakukan oleh PT Cita Karya Manunggal Pratama (PT CKMP), bukan oleh Saleh Asnawi.
Ia menjelaskan, transaksi tersebut telah dituangkan dalam Akta Pelepasan Hak yang dibuat di hadapan PPAT/Notaris di Kabupaten Tangerang dan memuat identitas para pihak, objek transaksi, nilai transaksi, serta mekanisme pembayaran.
Nova menegaskan bahwa Saleh Asnawi bukan pihak dalam transaksi tersebut, tidak menandatangani dokumen apa pun, tidak memberikan kuasa kepada pihak lain, serta tidak menerima maupun menikmati hasil transaksi yang dipersoalkan.
Pihak kuasa hukum juga meminta masyarakat mencermati secara kritis klaim mengenai nilai transaksi tanah yang disebut mencapai Rp50 miliar hingga ratusan miliar rupiah.
Menurut Nova, nilai transaksi tersebut seharusnya dapat diverifikasi melalui dokumen yang melibatkan John Gerki Morin dan PT CKMP.
“Sampai saat ini tidak terdapat fakta, dokumen, maupun alat bukti yang menunjukkan bahwa Bapak H. Mohammad Saleh Asnawi mengetahui, menerima, menguasai, atau memperoleh manfaat dari dana yang disebut-sebut bernilai Rp50 miliar tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya menyatakan menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum. Namun, hingga saat ini mereka mengaku belum mengetahui dasar yang mengaitkan Saleh Asnawi dengan dugaan tindak pidana penipuan maupun penggelapan yang dilaporkan.
Karena itu, kuasa hukum menilai berbagai pernyataan yang terus mengaitkan nama kliennya dengan perkara tersebut tanpa didukung fakta, hubungan hukum, maupun alat bukti yang jelas berpotensi membentuk opini publik yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya serta merugikan nama baik dan reputasi Saleh Asnawi.












