SULTRAWINN.COM, KENDARI – Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Sulawesi Tenggara meminta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), PT Pertamina Patra Niaga, dan Kepolisian Republik Indonesia menyelidiki dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar subsidi yang diduga melibatkan PT Alif Energi Mandiri. Desakan tersebut disampaikan berdasarkan hasil investigasi internal PW SEMMI Sultra, sementara seluruh temuan yang disampaikan masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian melalui proses hukum.
Sekretaris Umum PW SEMMI Sultra, Fandi Anugrah, S.H., mengatakan dugaan tersebut menjadi perhatian pihaknya karena terjadi di tengah kondisi ketersediaan Solar subsidi yang dinilai masih terbatas bagi masyarakat dan pelaku usaha yang berhak.
“Hasil investigasi kami menemukan dugaan adanya pola distribusi Solar subsidi yang dilakukan secara terstruktur. Modus yang kami duga menggunakan badan usaha transportir BBM sehingga terlihat sesuai prosedur, padahal kami menduga BBM yang disalurkan berasal dari Solar subsidi, bukan Solar industri sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ujar Fandi, Senin (3/8/2026).
PW SEMMI Sultra juga menduga aktivitas distribusi tersebut berada di bawah koordinasi manajemen PT Alif Energi Mandiri. Organisasi itu menyebut seorang berinisial (R) diduga berperan sebagai penanggung jawab operasional. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Berdasarkan hasil investigasi internalnya, PW SEMMI Sultra menduga pasokan Solar subsidi berasal dari lokasi penampungan di Desa Amoito, Kecamatan Ranomeeto Barat, Kabupaten Konawe Selatan. Selain itu, organisasi tersebut juga menduga terdapat distribusi berantai yang melibatkan SPBU Puuwatu dan SPBU Rabam. PW SEMMI meminta aparat mengusut kemungkinan keterlibatan oknum SPBU maupun pihak lain yang diduga memfasilitasi pengumpulan Solar subsidi melalui pembelian berulang.
PW SEMMI Sultra juga menduga BBM tersebut selanjutnya didistribusikan kepada sejumlah perusahaan, di antaranya PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Tunas Persada Mining. Menurut organisasi tersebut, dugaan itu perlu dibuktikan melalui penyelidikan secara menyeluruh.
Fandi menambahkan, apabila dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
“Kami akan menggelar aksi unjuk rasa dan mendesak BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, serta Mabes Polri untuk menyelidiki dugaan aktivitas tersebut, termasuk dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam hasil investigasi kami. Jika nantinya terbukti melanggar hukum, kami meminta seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Fandi.
PW SEMMI Sultra menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kepastian hukum dari aparat penegak hukum. Organisasi itu juga berharap distribusi BBM bersubsidi dapat berjalan sesuai peruntukannya dan tepat sasaran.












