Lantik 120 Pengurus PERADI Profesional, Harris Minta Advokat Tak Tunggu Perkara

Pelantikan 120 pengurus DPD PERADI Profesional Kendari, Kolaka, Andoolo, dan Baubau periode 2026-2031 di Hotel Claro Kendari, Rabu (23/9/2026).

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Ketua Umum DPN PERADI Profesional Prof. Dr. Harris Arthur Hedar meminta advokat tidak hanya bergerak ketika perkara hukum sudah terjadi.

Menurut Harris, advokat harus hadir lebih awal melalui pendidikan hukum, pencegahan persoalan, dan perlindungan hak-hak masyarakat.

Pesan itu disampaikan Harris saat melantik 120 pengurus PERADI Profesional periode 2026-2031 di empat daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra), di Hotel Claro Kendari, Rabu malam (23/9/2026).

Empat kepengurusan yang dilantik yakni DPD PERADI Profesional Kendari, Kolaka, Andoolo, dan Baubau.

DPD Kendari dipimpin M. Kamal, S.H., M.H. Kemudian DPD Kolaka diketuai Sendy Fery Yoesoef, S.H., CL.A., DPD Andoolo dipimpin Tajudin Sido, S.H., M.H., dan DPD Baubau diketuai Mawaki, S.H.

“PERADI Profesional tidak boleh hanya hadir ketika seseorang telah menghadapi perkara. Kita harus hadir lebih awal melalui pendidikan hukum, pencegahan persoalan hukum, perlindungan hak-hak masyarakat, sekaligus menjadi mitra pemerintah agar setiap kebijakan tetap berada dalam koridor hukum,” kata Harris dalam sambutannya.

Guru Besar Universitas Negeri Makassar itu mengatakan, peran advokat tidak berhenti pada pendampingan ketika perkara telah masuk ke proses hukum.

Pendidikan dan kesadaran hukum masyarakat, kata dia, perlu diperkuat agar potensi persoalan dapat dicegah sejak awal.

Dengan pendekatan tersebut, keberadaan advokat diharapkan tidak hanya dirasakan di ruang persidangan, tetapi juga dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.

Hukum Harus Melindungi Masyarakat

Harris juga mengingatkan jajaran PERADI Profesional agar menempatkan hukum sebagai instrumen perlindungan masyarakat.

“Hukum dibuat bukan untuk menakut-nakuti rakyat, tetapi untuk melindungi rakyat,” ujarnya.

Ia menilai semakin besar kewenangan yang diberikan melalui undang-undang, semakin besar pula tanggung jawab untuk memastikan hak-hak warga negara tetap terlindungi.

Karena itu, PERADI Profesional akan terus memberikan pandangan konstruktif terhadap berbagai regulasi agar tetap memperhatikan proses hukum yang adil, hak asasi manusia, dan prinsip negara hukum.

“Pelantikan ini hendaknya menjadi momentum untuk memperkuat komitmen dalam menjaga marwah profesi advokat, memberikan pendampingan hukum yang berkualitas, serta memastikan hukum benar-benar hadir sebagai instrumen keadilan dan perlindungan bagi masyarakat,” katanya.

Diminta Tetap Independen

Pelantikan 120 pengurus tersebut juga menjadi bagian dari konsolidasi organisasi PERADI Profesional di Sultra.

Harris meminta pengurus di empat daerah membangun komunikasi dan kerja sama dengan pemerintah daerah, DPRD, pengadilan, kepolisian, kejaksaan, TNI, Kementerian Hukum, perguruan tinggi, dunia usaha, dan masyarakat.

Namun, hubungan tersebut tidak boleh menghilangkan independensi organisasi.

“Sinergi tidak berarti kehilangan independensi. PERADI Profesional harus mampu menjadi mitra pemerintah sekaligus tetap independen dalam memberikan pandangan hukum apabila terdapat kebijakan yang berpotensi merugikan hak-hak masyarakat,” ungkapnya.

Menurut Harris, ukuran keberhasilan kepengurusan bukan terletak pada kedekatan dengan kekuasaan atau banyaknya jabatan yang dimiliki.

Sebaliknya, keberhasilan organisasi dinilai dari manfaat yang diberikan kepada masyarakat.

Harris kemudian mengajak seluruh pengurus PERADI Profesional di Sultra menjaga marwah profesi advokat dan memperkuat pelayanan hukum kepada masyarakat.