Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan Berujung Laporan Polisi di Polres Kolaka

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Dugaan intimidasi terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik berujung pada laporan polisi di Polres Kolaka. Laporan tersebut diajukan kuasa hukum wartawan Nasionalinfo.com setelah kliennya mengaku menerima pesan bernada ancaman melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang diduga berkaitan dengan PT Jaya Nikel Pacific (JNP) usai terbitnya sebuah pemberitaan.

Laporan itu diajukan oleh kuasa hukum wartawan Nasionalinfo.com, Dr. H. Supriadi, S.H., M.H., Ph.D., dan telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kolaka dengan Nomor: STPLP/B/600/VIII/2026/SPKT.

Berdasarkan laporan tersebut, wartawan Nasionalinfo.com mengaku menerima sejumlah pesan WhatsApp dari akun bernama “Jnp Haji Johar” sesaat setelah medianya menerbitkan berita berjudul “PT Vale dan Mitranya Diduga Blokade Jalan PSN PT IPIP, Brimob Lepaskan Tembakan Peringatan”.

Dari tangkapan layar percakapan yang diterima redaksi, akun tersebut terlebih dahulu menanyakan apakah wartawan yang bersangkutan merupakan pihak yang mempublikasikan berita tersebut. Selanjutnya, pengirim meminta agar berita dihapus.

Beberapa pesan yang diterima di antaranya berbunyi, “Kamu yg publis mobil pama”, “Hapus itu”, dan “Hapus jika tdk kamu dapat masalah dengan tiem sy”. Sebelum mengirimkan pesan tersebut, akun itu juga tercatat melakukan panggilan suara melalui WhatsApp kepada wartawan yang bersangkutan.

Kuasa hukum wartawan Nasionalinfo.com, Dr. H. Supriadi, mengatakan laporan polisi tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi kritik maupun kebebasan berpendapat, melainkan sebagai upaya melindungi kemerdekaan pers dari dugaan ancaman dan intimidasi.

“Laporan polisi yang kami ajukan bukan untuk membungkam kritik, melainkan untuk melindungi kemerdekaan pers dari segala bentuk ancaman dan intimidasi. Pers memiliki hak konstitusional untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik tanpa tekanan dari pihak mana pun. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, mekanisme hukumnya sudah diatur melalui hak jawab, hak koreksi, atau jalur hukum yang sah, bukan dengan ancaman kepada jurnalis atau media,” ujar Supriadi, Senin (3/8/2026).

Menurutnya, kemerdekaan pers merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sementara itu, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara, Adhi Yaksa Pratama, menyayangkan adanya dugaan intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia menegaskan, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atas suatu pemberitaan, penyelesaiannya telah diatur melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

“Wartawan bekerja sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jika ada pihak yang merasa keberatan terhadap isi pemberitaan, seharusnya menempuh mekanisme hak jawab, bukan mengirimkan pesan yang diduga bernada intimidatif kepada wartawan,” katanya.

Adhi juga menyoroti adanya penyebutan nama PT PAMA dalam percakapan tersebut. Menurutnya, hal itu menimbulkan pertanyaan karena dalam berita yang diterbitkan Nasionalinfo.com tidak terdapat penyebutan nama PT Jaya Nikel Pacific maupun PT PAMA.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak PT Jaya Nikel Pacific terkait laporan dugaan intimidasi tersebut.