Dugaan Gratifikasi hingga Mark Up dalam Kontrak PT Antam – PT SJS Dilaporkan ke Kejati Sultra

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Koalisi Pemerhati Hukum (KPH) Sulawesi Tenggara melaporkan dugaan permasalahan dalam kontrak kerja sama jasa penyewaan alat berat antara PT Antam Tbk dan PT Satria Jaya Sultra (SJS) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Kamis (30/7/2026). Laporan tersebut memuat dugaan gratifikasi, mark up, penggelapan pajak, serta sejumlah klausul dalam kontrak yang dinilai perlu ditelusuri oleh aparat penegak hukum.

Ketua KPH Sultra, Abdi Wira, mengatakan pihaknya membawa persoalan tersebut ke Kejati Sultra setelah menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang, menurutnya, memerlukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami melihat ada dugaan gratifikasi, penggelapan pajak, mark up, hingga adanya klausul pemusnahan dokumen dalam kontrak yang menurut kami perlu didalami oleh penyidik. Karena itu kami secara resmi mengadukan persoalan ini ke Kejati Sultra,” kata Abdi Wira usai menyerahkan laporan.

Menurut Abdi, KPH turut melampirkan sejumlah dokumen sebagai bahan awal bagi Kejati Sultra untuk melakukan telaah terhadap laporan tersebut. Pihaknya juga menyatakan siap menyerahkan dokumen tambahan apabila diperlukan dalam proses penyelidikan.

“Dalam laporan kami menyertakan beberapa dokumen, dan ke depannya kami juga akan menambahkan dokumen-dokumen lain yang dibutuhkan sebagai pendukung laporan ini,” ujarnya.

Ia berharap Kejati Sultra dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan menyeluruh. Menurutnya, pelaporan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kontrak bernilai besar.

“Kami berharap Kejati Sultra segera memproses laporan ini berdasarkan dokumen yang telah kami serahkan. Apabila nantinya masih diperlukan dokumen tambahan, kami siap melengkapinya agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara maksimal,” katanya.

Sebelumnya, kontrak jasa penyewaan alat berat antara PT Antam dan PT SJS menjadi perhatian publik setelah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara.

Dalam forum tersebut, KPH menyoroti sejumlah klausul dalam kontrak, termasuk ketentuan mengenai pengembalian atau pemusnahan dokumen setelah kontrak berakhir. KPH juga meminta PT Antam membuka dokumen pendukung serta menghadirkan pejabat yang memahami proses pengadaan dan pelaksanaan kontrak.