SULTRAWINN.COM, KENDARI – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit fiktif pada Dinas Perkebunan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli. Sebelum memasuki tahapan tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra telah memeriksa 22 orang saksi untuk melengkapi alat bukti.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Niko Darutama, mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan bibit tersebut.
“Hingga saat ini jumlah saksi yang telah diperiksa sebanyak 22 orang,” ujar Niko saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (29/7/2026).
Ia menjelaskan, para saksi yang dimintai keterangan berasal dari Dinas Perkebunan dan Hortikultura Provinsi Sultra, pihak penyedia CV Wahana Multi Cipta, serta Bank Sultra. Keterangan mereka diperlukan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara yang kini telah berada pada tahap penyidikan.
Setelah pemeriksaan terhadap para saksi rampung, penyidik akan melanjutkan proses penyidikan dengan meminta keterangan dari saksi ahli.
“Tinggal saksi ahli, agenda pemeriksaan bulan depan,” katanya.
Usai pemeriksaan saksi ahli selesai, penyidik akan menggelar perkara untuk mengevaluasi seluruh hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Gelar perkara setelah pemeriksaan saksi ahli,” ujarnya.
Niko menambahkan, Ditreskrimsus Polda Sultra menargetkan proses penyidikan perkara tersebut dapat dirampungkan pada 2026. Setelah seluruh tahapan penyidikan selesai, berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteliti sebelum memasuki proses penuntutan.
“Target kami tahun ini penyidikan rampung sehingga bisa diserahkan ke kejaksaan,” katanya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pengadaan bibit pala yang diduga fiktif pada Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra. Proyek tersebut sebelumnya menjadi sorotan karena diduga dijadikan agunan pinjaman di Bank Sultra Cabang Kolaka senilai Rp26 miliar.
Sebelumnya, Direktur Utama Bank Sultra, Andri Permana Diputra Abubakar, membenarkan adanya fasilitas kredit tersebut dan menyatakan pinjaman telah dilunasi pada Desember 2025.
Meski demikian, pelunasan kredit tersebut dipastikan tidak menghentikan proses hukum. Penyidik tetap mendalami dugaan adanya perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan bibit tersebut untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi.












