SULTRAWINN.COM, KENDARI – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari menggelar aksi di Kantor Wali Kota Kendari terkait tunggakan BPJS Ketenagakerjaan pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anoa periode 2024-2026.
Dalam aksi tersebut, KSBSI menyoroti persoalan tunggakan jaminan sosial pekerja yang dinilai berpotensi memengaruhi hak-hak tenaga kerja apabila tidak segera diselesaikan.
Ketua KSBSI Kota Kendari, Iswanto Sugiarto, mengatakan BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak jaminan sosial pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan. Menurutnya, apabila terjadi tunggakan, maka hal tersebut menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius.
Saat audiensi yang diterima langsung Staf Ahli Wali Kota Kendari bersama Direktur Utama PDAM Tirta Anoa, Sukirman, Iswanto mempertanyakan penyebab tunggakan tersebut dapat mencapai nilai miliaran rupiah.
“Kami hadir untuk mempertanyakan bagaimana tunggakan BPJS ini bisa mencapai miliaran rupiah,” kata Iswanto.
Ia juga mengingatkan dampak yang dapat ditimbulkan apabila persoalan tersebut tidak segera ditangani, terutama terhadap perlindungan pekerja.
Menurutnya, pekerja berpotensi mengalami kesulitan memperoleh manfaat jaminan apabila terjadi kecelakaan kerja atau risiko ketenagakerjaan lainnya.
“Jika pekerja mengalami kecelakaan kerja sementara BPJS-nya tertunggak, tentu ini akan menjadi persoalan dalam proses klaim jaminan yang seharusnya menjadi hak pekerja,” ujarnya.
Atas dasar itu, KSBSI meminta manajemen PDAM Tirta Anoa segera menyiapkan langkah penyelesaian terhadap tunggakan BPJS Ketenagakerjaan.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PDAM Tirta Anoa, Sukirman, membenarkan adanya tunggakan BPJS Ketenagakerjaan dengan total nilai mencapai Rp1,3 miliar.
Ia menjelaskan bahwa persoalan tersebut telah ada sebelum dirinya menjabat sebagai Direktur Utama PDAM Tirta Anoa.
“Sebelum saya menjabat, persoalan tunggakan ini sudah ada. Saat ini kami sedang mencari solusi agar tunggakan BPJS Ketenagakerjaan bagi 246 pekerja di PDAM dapat diselesaikan,” katanya.
KSBSI Kendari menegaskan akan terus mengawal persoalan hak-hak pekerja, khususnya terkait perlindungan jaminan sosial tenaga kerja di Kota Kendari.












