Inspektur Tambang Sebut Persoalan Pemalangan Akses PT Toshida Menjadi Kewenangan APH

Ilustrasi

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Inspektur Tambang Sulawesi Tenggara menyatakan persoalan dugaan pemalangan akses menuju wilayah operasional PT Toshida Indonesia di Kabupaten Kolaka berada di luar kewenangan pengawasan Inspektur Tambang. Penanganan persoalan tersebut, khususnya jika terdapat dugaan tindak pidana, menjadi ranah aparat penegak hukum (APH) maupun Gakkum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pernyataan itu disampaikan Inspektur Tambang Sulawesi Tenggara yang bertugas sebagai Pembina dan Pengawas (Binwas) PT Toshida Indonesia, Abdul Syukur, saat dimintai tanggapan terkait polemik pemalangan dan gangguan akses menuju area operasional perusahaan.

Menurut Abdul Syukur, tugas Inspektur Tambang terbatas pada pembinaan dan pengawasan kegiatan pertambangan yang berlangsung di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sementara persoalan yang terjadi di luar wilayah IUP, termasuk dugaan pemalangan atau penghalangan akses, bukan menjadi kewenangannya.

“Kalau di luar IUP dan ada indikasi pidana, sebaiknya diselesaikan oleh Gakkum ESDM atau aparat penegak hukum. Perlu diselidiki apa dasar pemalangan itu, siapa yang melakukan, dan apa motifnya,” ujarnya saat dikonfirmasi via seluler, Kamis (6/8/2026).

Ia menjelaskan, apabila hambatan terjadi di dalam area proyek atau wilayah IUP, Inspektur Tambang dapat memberikan pembinaan maupun catatan kepada perusahaan. Namun, jika persoalan berada di luar wilayah tersebut, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Menanggapi laporan PT Toshida Indonesia ke Polda Sulawesi Tenggara terkait dugaan penghalangan aktivitas operasional perusahaan, Abdul Syukur menilai langkah tersebut sudah sesuai karena substansi persoalan berada di luar ruang lingkup pembinaan Inspektur Tambang.

“Menurut saya langkah itu sudah tepat karena memang persoalannya berada di luar kewenangan kami. Tinggal bagaimana proses hukumnya berjalan sesuai aturan,” katanya.

Ia berharap penyelesaian sengketa tetap mengedepankan komunikasi dan mediasi agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas bagi perusahaan maupun masyarakat.

“Yang terpenting jangan ada pihak yang saling merugikan. Kalau bisa diselesaikan secara baik-baik tentu lebih baik, mengingat investasi yang sudah dikeluarkan dan banyak pekerja yang bergantung pada kegiatan perusahaan,” tuturnya.

Abdul Syukur menambahkan, apabila persoalan berkaitan dengan penggunaan jalan lintas antarperusahaan, penyelesaiannya pada prinsipnya dilakukan melalui komunikasi dan kesepakatan antar pemegang IUP, termasuk melalui nota kesepahaman (MoU) mengenai penggunaan fasilitas bersama dan pengelolaan aspek lingkungan.

Namun, jika ditemukan dugaan tindak pidana, seperti penghalangan akses atau perusakan jalan, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan Gakkum Kementerian ESDM.

Sebelumnya, PT Toshida Indonesia menyatakan aktivitas operasionalnya di Kabupaten Kolaka mengalami sejumlah gangguan, mulai dari hambatan terhadap kegiatan hauling hingga dugaan pemalangan akses menuju wilayah operasional perusahaan.

Direktur PT Toshida Indonesia, La Ode Adi Rusman, mengatakan pihaknya telah melaporkan persoalan tersebut ke Polda Sulawesi Tenggara agar diproses sesuai ketentuan hukum.

Permasalahan itu juga pernah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sulawesi Tenggara pada Maret 2026. Dalam rapat tersebut, DPRD merekomendasikan agar aparat penegak hukum mengambil langkah sesuai kewenangannya terhadap persoalan yang dinilai mengganggu kepastian berusaha dan iklim investasi di daerah. Hingga kini, menurut pihak perusahaan, gangguan terhadap akses operasional masih terjadi.