SULTRAWINN.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara tengah menelaah laporan pengaduan yang diajukan Koalisi Pemerhati Hukum (KPH) Sultra terkait kontrak kerja sama jasa penyewaan alat berat antara PT Antam Tbk dan PT Satria Jaya Sultra (SJS) pada 2021. Penelaahan dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sebagai tahap awal untuk menentukan tindak lanjut atas laporan tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Irwan Said, membenarkan bahwa laporan dari KPH Sultra saat ini sedang diproses oleh Bidang Pidsus.
“Sedang ditelaah di Pidsus,” ujar Irwan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (5/8/2026).
Menurut Irwan, pada tahap penelaahan, tim Pidsus akan memeriksa dan meneliti seluruh dokumen yang disampaikan pelapor. Hasil penelitian tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah penanganan berikutnya.
“Diteliti dulu berkasnya untuk menentukan kelanjutan tahapannya,” katanya.
Sebelumnya, KPH Sultra melaporkan PT Antam Tbk dan PT Satria Jaya Sultra ke Kejati Sultra dengan melampirkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kontrak jasa penyewaan alat berat tahun 2021.
Ketua KPH Sultra, Abdi Wira, mengatakan laporan itu diajukan karena pihaknya menduga terdapat sejumlah persoalan dalam pelaksanaan kontrak. Dugaan tersebut meliputi gratifikasi, penggelapan pajak, mark up, serta adanya klausul mengenai pengembalian atau pemusnahan dokumen yang sebelumnya juga menjadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sultra.
KPH Sultra berharap Kejati Sultra dapat menelaah laporan beserta dokumen yang telah disampaikan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.












