Nama Tjokorda Ngurah Agung Muncul dalam Bursa Calon Jaksa Agung

Dr. H. Tjokorda Ngurah Agung Kusumayudha, Namanya kembali disebut dalam bursa calon Jaksa Agung di tengah isu pergantian ST Burhanuddin.

SULTRAWINN.COM, JAKARTA – Nama Dr. H. Tjokorda Ngurah Agung Kusumayudha kembali disebut dalam bursa calon Jaksa Agung Republik Indonesia di tengah isu mengenai kemungkinan pergantian ST Burhanuddin.

Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Presiden maupun Kejaksaan Agung yang menyebut ST Burhanuddin akan diganti atau menetapkan Tjokorda sebagai Jaksa Agung berikutnya. Dengan demikian, informasi mengenai pergantian tersebut masih sebatas wacana dan pemberitaan mengenai bursa kandidat.

ST Burhanuddin menjabat sebagai Jaksa Agung sejak Oktober 2019. Selama masa kepemimpinannya, Kejaksaan Agung menangani sejumlah perkara tindak pidana korupsi, termasuk kasus yang berkaitan dengan sektor keuangan, investasi, dan sumber daya alam.

Pada 2026, Kejaksaan Agung juga melakukan sejumlah rotasi dan mutasi pejabat sebagai bagian dari konsolidasi internal. Pada akhir Juli 2026, sebanyak 176 pejabat struktural dimutasi, termasuk 90 kepala kejaksaan negeri.

Di tengah dinamika tersebut, nama Tjokorda kembali muncul. Ia merupakan jaksa senior yang telah berkarier di lingkungan Kejaksaan sejak 1989 dan pernah menempati sejumlah posisi di bidang intelijen, tindak pidana khusus, serta perdata dan tata usaha negara.

Tjokorda juga pernah mendapat penugasan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengalaman tersebut menjadi bagian dari rekam jejaknya yang turut diperbincangkan dalam wacana mengenai calon pengganti Jaksa Agung.

Sejumlah pemberitaan pada Juli 2026 menyebut Tjokorda sebagai salah satu nama yang masuk dalam bursa calon Jaksa Agung. Namun, belum terdapat keterangan resmi yang mengonfirmasi bahwa dirinya telah dipilih atau ditetapkan sebagai kandidat utama.

Pergantian Jaksa Agung merupakan kewenangan Presiden. Jika terjadi pergantian, pejabat yang ditunjuk akan menghadapi sejumlah tantangan, antara lain menjaga profesionalisme penegakan hukum, memperkuat pengawasan internal, meningkatkan pemulihan aset, serta memastikan penanganan perkara berlangsung transparan dan akuntabel.

  1. Untuk saat ini, posisi ST Burhanuddin masih menunggu keputusan resmi pemerintah. Sementara nama Tjokorda masih berada dalam ranah pemberitaan dan bursa kandidat, bukan sebagai pejabat yang telah ditetapkan.