Penggunaan Fasilitas Umum untuk PT Timah, WALHI Minta Dasar Hukum Dibuka

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana membuka dasar hukum rencana pemanfaatan jalan umum dan Pelabuhan Umum Sikeli untuk mendukung pengangkutan hasil pertambangan PT Timah di Kecamatan Kabaena Barat.

WALHI menilai rencana tersebut perlu disertai penjelasan mengenai aspek hukum, keselamatan, kapasitas infrastruktur, dampak lingkungan, serta kepentingan masyarakat sebagai pengguna fasilitas umum.

Permintaan itu disampaikan menyusul terbitnya Surat Bupati Bombana Nomor 500.11/2501 tentang Himbauan Optimalisasi Pemanfaatan Pelabuhan Terminal Umum tertanggal 15 Juli 2026. Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan perusahaan pemegang IUP dan IUPK di Kabupaten Bombana.

Direktur WALHI Sultra, Andi Rahman, mengatakan penggunaan fasilitas publik untuk mendukung aktivitas pertambangan harus memiliki dasar hukum yang jelas serta mempertimbangkan keselamatan masyarakat, kapasitas infrastruktur, lingkungan hidup, dan kepentingan pengguna fasilitas umum.

“Jangan sampai fasilitas yang dibangun untuk kepentingan publik justru menjadi infrastruktur pendukung pertambangan, sementara masyarakat menanggung dampaknya,” kata Andi, Selasa (11/8/2026).

WALHI juga mempertanyakan rencana penggunaan jalan umum sebagai jalur pengangkutan hasil tambang. Menurut Andi, kepemilikan IUP atau IUPK tidak serta-merta memberikan hak kepada perusahaan untuk menggunakan seluruh fasilitas umum.

“Pemerintah perlu menjelaskan dasar hukum penggunaan jalan umum dan Pelabuhan Umum Sikeli untuk kegiatan pertambangan, termasuk kajian keselamatan dan kapasitas infrastrukturnya,” ujarnya.

Selain akses dan infrastruktur, WALHI menyoroti persoalan sedimentasi di wilayah pesisir Baliara yang masih menjadi perhatian masyarakat. Pemerintah diminta memastikan penyebab, dampak, dan langkah pemulihan atas persoalan lingkungan tersebut sebelum memberikan kemudahan tambahan bagi aktivitas pertambangan.

“Persoalan lingkungan yang masih dikeluhkan masyarakat harus diselesaikan secara transparan. Jangan sampai peningkatan aktivitas pertambangan justru memperbesar risiko konflik sosial dan ekologis,” katanya.

Selain meminta evaluasi terhadap rencana pemanfaatan fasilitas publik, WALHI mendorong aparat penegak hukum (APH) memeriksa proses pengambilan keputusan serta kemungkinan adanya konflik kepentingan dalam kebijakan tersebut.

WALHI menegaskan, permintaan pemeriksaan itu bukan tuduhan bahwa telah terjadi gratifikasi, melainkan dorongan agar proses pengambilan kebijakan dapat ditelusuri secara objektif.

“APH perlu menelusuri apakah terdapat konflik kepentingan, pemberian fasilitas, keuntungan atau bentuk gratifikasi dalam proses pengambilan kebijakan tersebut. Jika tidak ada, tentu pemeriksaan justru akan memperjelas dan memastikan kebijakan berjalan secara transparan,” kata Andi.

WALHI meminta Bupati Bombana dan DPRD Bombana membuka dasar hukum serta dokumen terkait rencana pemanfaatan fasilitas publik tersebut. WALHI juga mendorong agar masyarakat di Kecamatan Kabaena Barat dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.