SULTRAWINN.COM, JAKARTA – Pengusaha asal Papua, John Gerki Morin, melaporkan Bupati Tanggamus, H. Mohammad Saleh Asnawi, ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait transaksi penjualan tanah di Kabupaten Tangerang, Banten.
Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Agus Suprijatna, SH, dan tercatat dengan nomor LP/B/543/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri pada 4 November 2025.
Selain Mohammad Saleh Asnawi, laporan itu juga mencantumkan nama Soni Laberta. Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
John Gerki Morin menjelaskan, perkara tersebut bermula saat dirinya berupaya menjual lahan seluas sekitar 2,4 hektare di Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, kepada PT Paramount Land pada Agustus 2023.
Karena tidak memiliki akses langsung kepada pihak perusahaan, John diperkenalkan kepada Soni Laberta melalui dua rekannya. Dalam pertemuan berikutnya, Soni mengaku sebagai keponakan Mohammad Saleh Asnawi dan menyatakan kesediaannya membantu proses pengurusan dokumen pertanahan sekaligus memfasilitasi penjualan lahan tersebut.
Kedua pihak kemudian menandatangani perjanjian di hadapan notaris. Dalam kesepakatan itu, Soni Laberta disebut bertindak sebagai investor yang menanggung sejumlah biaya pengurusan sertifikat, operasional, dan modal pembelian tanah yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Pembagian hasil penjualan lahan disepakati dengan skema 75 persen untuk John Gerki Morin dan 25 persen untuk Soni Laberta.
Namun, menurut John, kesepakatan tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Ia mengaku kemudian diminta menandatangani perjanjian lain yang mengatur pembagian hasil dengan komposisi berbeda.
Puncaknya, pada 27 Desember 2023, John menghadiri proses penandatanganan akta transaksi di sebuah kantor notaris di Tangerang. Ia mengaku diyakinkan untuk menandatangani dokumen setelah diperlihatkan sejumlah uang tunai yang disebut sebagai bagian dari pembayaran atas penjualan tanah tersebut.
Meski demikian, John menyatakan pembayaran yang dijanjikan tidak pernah diterimanya. Berbagai upaya komunikasi dengan pihak terlapor, menurut dia, tidak membuahkan hasil.
John kemudian mendatangi pihak PT Paramount Land untuk meminta klarifikasi. Berdasarkan keterangan yang diperolehnya, perusahaan disebut telah menyelesaikan pembayaran atas transaksi tanah tersebut. John mengaku juga diperlihatkan bukti penerimaan dana senilai Rp50 miliar.
Dalam perkembangan selanjutnya, John menyebut sempat menerima cek senilai Rp2 miliar dari pihak terlapor. Namun, saat hendak dicairkan di bank, cek tersebut ditolak karena dana tidak tersedia.
Atas peristiwa itu, John mengaku mengalami kerugian materiil maupun immateriil. Ia menegaskan akan menempuh seluruh proses hukum yang berlaku guna memperoleh kepastian hukum dan keadilan.
“Kami berharap proses hukum berjalan secara profesional dan objektif. Semua pihak yang terkait perlu diperiksa agar perkara ini menjadi terang,” ujar John via Whatsapp, Minggu (14/6/2026).
Kuasa hukum pelapor juga meminta Bareskrim Polri menuntaskan penyelidikan secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.










