Fajar Tegaskan Tak Serobot Lahan, Sebut Tanah di Watulondo Dibeli dari Pemilik Bersertifikat

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Pengusaha di Kendari, Fajar S. Tanawali, membantah tudingan menyerobot lahan seluas sekitar 1,5 hektare di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Menanggapi laporan yang diajukan pihak lain ke Polda Sulawesi Tenggara, Fajar menegaskan lahan tersebut dibelinya secara sah dari pemilik yang memiliki sertifikat dan menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum untuk membuktikan kepemilikannya.

Fajar mengatakan lahan tersebut dibeli dari Busi, yang disebutnya sebagai pemilik sah berdasarkan sertifikat. Karena itu, ia menilai klaim pihak lain atas lahan tersebut tidak memiliki dasar.

“Tanah itu saya beli secara legal dari pemiliknya. Jadi, siapa pun pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, itu tidak berdasar,” ujar Fajar melalui sambungan telepon.

Ia membantah melakukan penyerobotan lahan karena proses perolehan tanah dilakukan melalui mekanisme jual beli yang sah. Menurutnya, sertifikat hak atas tanah tersebut hingga kini masih atas nama Busi sebagai pihak yang menjual lahan.

Fajar mengaku selalu berhati-hati dalam setiap transaksi jual beli tanah. Menurutnya, seluruh dokumen diperiksa terlebih dahulu, termasuk sertifikat dan kondisi fisik lahan, sebelum transaksi dilakukan.

“Prosedur pembelian tanah yang kami lakukan memang seperti itu agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Kalau ada pihak yang merasa memiliki, seharusnya bisa menyampaikan saat proses land clearing. Namun, sampai pekerjaan selesai tidak ada yang mengajukan klaim,” katanya.

Ia menambahkan, pihak yang kini mengklaim lahan, yakni Nurmina, baru datang setelah proses pembayaran pembelian tanah telah diselesaikan.

Fajar juga menuturkan bahwa pematangan lahan telah dilakukan oleh pemilik sebelumnya sebelum ia membeli tanah tersebut. Ia menilai sengketa yang muncul saat ini berpotensi menghambat investasi dan pembangunan di kawasan itu.

Sementara itu, Branch Manager BSI KCP Kendari, Irwanto Azis, menegaskan pihaknya tidak terlibat dalam sengketa lahan tersebut. Ia juga membantah tudingan bahwa BSI mendukung dugaan penyerobotan tanah.

Irwanto memastikan BSI tidak pernah mencairkan pembiayaan untuk pembangunan di lahan yang kini menjadi objek sengketa. Terkait pemasangan logo BSI pada umbul-umbul di lokasi, ia menjelaskan hal itu kemungkinan merupakan bagian dari strategi pemasaran pihak pengembang.

“Umbul-umbul itu dipasang karena adanya hubungan kemitraan dengan pihak pengembang (developer). Namun, kami tidak mengetahui status tanah tersebut. Selain itu, umbul-umbul itu juga sudah dicabut,” ujarnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini BSI juga belum menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pengembang terkait pembangunan di lokasi tersebut. Menurutnya, BSI berkomitmen tidak memberikan pembiayaan terhadap pembangunan di lahan yang masih bermasalah secara hukum.