SULTRAWINN.COM, KOLAKA – Kuasa hukum PT Toshida Indonesia, Asdin Surya, meminta seluruh pihak tidak membangun opini sepihak terkait aktivitas pertambangan perusahaan di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Pernyataan itu disampaikan menyusul aksi sejumlah organisasi adat yang mendesak pemerintah pusat mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Toshida Indonesia dengan tudingan adanya aktivitas di kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Asdin menegaskan perusahaan telah mengantongi seluruh dokumen perizinan yang dibutuhkan, termasuk Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 yang diterbitkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Untuk mendapatkan persetujuan RKAB, perusahaan harus melalui tahapan verifikasi dan prosedur yang panjang serta ketat, termasuk memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku,” kata Asdin, Sabtu (9/5/2026).
Ia menjelaskan, selain RKAB, PT Toshida Indonesia juga memiliki IPPKH resmi yang diterbitkan pemerintah setelah melalui proses administrasi, evaluasi, dan verifikasi dari instansi terkait.
“Perusahaan memiliki IPPKH resmi dari negara melalui pemerintah. Izin itu terbit melalui tahapan administrasi, evaluasi, dan verifikasi dari instansi yang berwenang,” ujarnya.
Terkait pemasangan plank oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di area perusahaan, Asdin membenarkan tim satgas pernah turun langsung melakukan pemeriksaan lapangan.
Namun, menurut dia, hasil klarifikasi dan verifikasi di lapangan menunjukkan luas bukaan lahan yang ditemukan tidak sebesar informasi yang berkembang di masyarakat.
“Yang jelas, luasannya jauh lebih kecil dibanding isu-isu di luar yang menyebut sampai ratusan hektare,” katanya.
Asdin menilai informasi yang beredar belakangan ini cenderung menggiring opini publik tanpa menunggu hasil resmi dari proses verifikasi lembaga berwenang. Karena itu, ia meminta masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Jangan sampai ada kesan perusahaan sudah divonis bersalah di ruang publik, padahal proses klarifikasi dan verifikasi masih berjalan,” ujarnya.
Ia menambahkan, PT Toshida Indonesia selama ini menjalankan aktivitas berdasarkan legalitas yang dimiliki, termasuk IUP dan dokumen perizinan lainnya. Perusahaan juga disebut terbuka terhadap pengawasan pemerintah dan menghormati seluruh proses hukum maupun administrasi yang berlaku.
“Kami menghormati kritik dan aspirasi masyarakat, tetapi semua harus disampaikan berdasarkan fakta serta data yang objektif,” ucapnya.
Asdin juga menyinggung perkara hukum yang pernah bergulir di Pengadilan Tipikor Kendari pada 2022 terkait PT Toshida Indonesia. Menurut dia, majelis hakim saat itu menjatuhkan putusan bebas terhadap para terdakwa dalam perkara tersebut.
“Artinya, pengadilan telah memberikan penilaian hukum. Maka semua pihak harus menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tutupnya.












