SULTRAWINN.COM, KENDARI – Rumpun Keadilan Masyarakat (RKM) Indonesia membongkar dugaan praktik penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diduga dilakukan oleh PT Dua Putra Sulawesi (DPS) dan PT Sarana Sakti Energi (SSE).
Ketua RKM Indonesia, Muh. Aditya, mengungkapkan bahwa kedua perusahaan tersebut diduga menampung solar subsidi di kawasan Perumahan BTN Griya Citra Lestari, Kecamatan Puwatu, Kota Kendari, untuk kemudian disuplai ke sejumlah perusahaan tambang di beberapa kabupaten.
“Dalam sekali penyuplaian, perusahaan berhasil menjual kurang lebih 5 ton. Kuat dugaan kami kejahatan ini sudah lama dilakukan, namun tidak tersentuh pihak kepolisian,” tegas Aditya, yang juga menjabat Wakil Presiden Mahasiswa Unsultra.
Ia mendesak aparat kepolisian, khususnya Polda Sultra, segera menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan penimbunan dan distribusi BBM ilegal tersebut.
“Kami menduga praktik kejahatan migas ini sudah berlangsung lama, tapi sampai hari ini belum ada tindakan dari aparat. Polda Sultra harus segera memanggil dan memeriksa pelaku penimbun serta dua perusahaan penyuplai ini,” tambahnya.












