Ratusan Demonstran Desak Kejati Sultra Tetapkan Kejelasan Status Hukum Bupati Bombana

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Koalisi Mahasiswa Sultra menggelar unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Senin (11/5/2026). Mereka mendesak kejelasan penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Sungai Cirauci II yang menyeret nama Bupati Bombana, Burhanuddin.

Aksi sempat berlangsung tegang ketika massa mencoba masuk ke area kantor kejaksaan untuk menemui pimpinan Kejati Sultra. Demonstran mempertanyakan belum adanya penahanan terhadap Burhanuddin, meski namanya disebut dalam dakwaan perkara bernomor 04/RP-9/P.3.13/Ft.1/022024 bersama dua terpidana lainnya.

Dalam orasinya, massa menilai terdapat ketimpangan penegakan hukum karena dua pihak lain dalam perkara tersebut, yakni Torang Ukoras Sembiring dan Rahmat, telah menjalani hukuman, sementara Burhanuddin masih aktif menjabat sebagai kepala daerah.

Berdasarkan audit kerugian negara tertanggal 23 Januari 2024, proyek pembangunan jembatan dengan nilai anggaran Rp2,13 miliar itu disebut mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp500 juta.

Jenderal Lapangan aksi, Malik Botom, menyatakan pihaknya membawa dokumen yang dinilai menguatkan dugaan keterlibatan Burhanuddin saat menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Kami datang membawa data. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, jelas disebutkan nama Burhanuddin terlibat bersama dua terpidana lainnya dalam Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor. Kami menuntut Kejati Sultra bersikap profesional dan tidak tebang pilih,” ujar Malik dalam orasinya.

Hingga aksi berakhir, belum ada perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang menemui massa maupun memberikan keterangan resmi terkait tuntutan tersebut.