Polda Sultra Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Tambang Ilegal di Pomalaa

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menindak dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Edi Raharjono, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.

“Setelah menerima laporan, tim melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud,” kata Edi, Minggu (7/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan tanpa izin. Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit excavator yang diduga digunakan dalam kegiatan penambangan serta tumpukan batu hasil tambang.

Selain menyita barang bukti, penyidik juga menetapkan seorang pria berinisial DD (32) sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka berinisial DD,” ujar Edi.

Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.