SULTRAWINN.COM, KENDARI – Dokumen Laporan Hasil Verifikasi (LHV) milik PT Carsurin terkait aktivitas penjualan ore nikel PT Alam Mitra Indah Nugraha (PT AMIN) pada Oktober 2023 mulai menjadi sorotan, dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan di Sulawesi Tenggara.
Dokumen yang memuat verifikasi pengangkutan dan penjualan bijih nikel tersebut dinilai berpotensi menjadi bagian dari penelusuran rantai distribusi ore yang diduga menggunakan dokumen RKAB PT AMIN, sementara Kejaksaan Tinggi Sultra masih mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp233 miliar.
Pada penyidikan jilid I dan II, Kejati Sultra telah menetapkan sembilan orang yang dinilai memiliki peran dalam dugaan praktik pelolosan ore nikel yang berasal dari eks IUP PT PCM. Ore tersebut diduga dipasarkan menggunakan fasilitas jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR) serta dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT AMIN pada periode 2019–2023.
Meski demikian, sejumlah pihak menilai konstruksi perkara belum sepenuhnya menggambarkan keseluruhan alur penjualan ore nikel tersebut. Selain para pihak yang telah ditetapkan, terdapat pihak lain yang dinilai berpotensi memiliki keterkaitan, termasuk penambang lokal maupun lembaga surveyor.
Dalam tata kelola pertambangan, peran lembaga surveyor dinilai penting karena bertugas melakukan verifikasi terhadap komoditas yang akan diperdagangkan. Proses tersebut menjadi bagian dari pengawasan terhadap legalitas dan asal-usul material tambang.
Berdasarkan penelusuran media ini, salah satu lembaga surveyor yang digunakan PT AMIN dalam proses penjualan ore nikel adalah PT Carsurin. Keterlibatan perusahaan tersebut tercantum dalam dokumen Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang diterbitkan pada Oktober 2023.
Dokumen LHV Nomor LHV.KDR.3363/CS/OKT/2023 tertanggal 24 Oktober 2023 mencatat adanya aktivitas verifikasi pengangkutan dan penjualan bijih nikel sebanyak 9.001,1430 ton.
Dalam dokumen itu, PT AMIN tercatat sebagai penjual berdasarkan legalitas Nomor Keputusan 540/14 Tahun 2012. Muatan ore nikel disebut dimuat melalui Jetty PT Kurnia Mining Resources di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, kemudian dibongkar di Jetty PT Pelabuhan Muara Sampara, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, dengan tujuan akhir PT Obsidian Stainless Steel (OSS).
Pengiriman dilakukan menggunakan kapal tunda TB SM Golden dan tongkang BG SM 300-1. Dokumen tersebut ditandatangani petugas survey atas nama Sitti Nurhalina.
Keberadaan dokumen LHV tersebut kini dinilai dapat menjadi salah satu pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri lebih jauh alur penjualan ore nikel yang menggunakan dokumen RKAB PT AMIN, termasuk kemungkinan pihak lain yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, menyampaikan pihaknya masih terus menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat serta menikmati hasil tindak pidana korupsi PT AMIN.
Menurutnya, Kejati Sultra telah berhasil memulihkan sekitar Rp58 miliar dari total kerugian negara sebesar Rp233 miliar. Sebagian dana telah masuk ke kas negara, sedangkan sisanya masih dalam proses pemulihan, termasuk melalui penelusuran aset.
“Ini tugas jaksa untuk menelusuri uang itu dinikmati oleh siapa dan bagaimana kerugian negara tersebut bisa dipulihkan,” ujar Sugeng dalam konferensi pers di Aula Kejati Sultra, Kamis (11/6/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Carsurin belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan media ini.












