200 Ribu MT Ore Nikel Diamankan Kejati Sultra dari Eks IUP PT Babarina Putra Sulung

Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan sekitar 200 ribu metrik ton (MT) ore nikel dari wilayah eks IUP PT Babarina Putra Sulung (BPS). Ore tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal.

Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, mengatakan ore nikel tersebut diamankan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra yang tengah menangani perkara tersebut.

“Penyidik telah mengamankan ore nikel di lapangan,” kata Sugeng kepada awak media, Kamis (13/8/2026).

Menurut Sugeng, jumlah ore yang diamankan diperkirakan mencapai 200 ribu MT. Saat ini, surveyor yang berwenang masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui kadar dan kualitas nikel.

“Nanti setelah diketahui hasilnya, baru dilakukan penyitaan. Tapi sekarang sudah kami amankan,” ujarnya.

Sugeng memperkirakan nilai jual ore tersebut mencapai sekitar Rp200 miliar. Namun, angka tersebut masih berupa taksiran dan dapat berubah setelah hasil pemeriksaan kadar nikel diketahui.

“Ini yang sudah ditambang, tetapi belum berhasil dikeluarkan,” jelasnya.

Selain mengamankan ore yang masih berada di lokasi, Kejati Sultra juga mendalami dugaan pengangkutan ore nikel dari wilayah tersebut. Sugeng menyebut lebih dari 10 kapal tongkang diduga telah mengangkut ore dari lokasi.

Informasi tersebut, kata dia, diperoleh dari sejumlah dokumen yang diamankan penyidik saat melakukan penggeledahan beberapa bulan lalu.

Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk kediaman Wakil Bupati Kolaka, H. Husmaluddin alias Lulunk, H. Tasman, serta beberapa tempat lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Dari bukti penggeledahan, sudah jual ore secara ilegal dengan dokumen terbang, lebih dari sepuluh tongkang,” ungkapnya.

Kejati Sultra masih mendalami dugaan aktivitas pertambangan dan penjualan ore nikel tersebut, termasuk menelusuri dokumen serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan kegiatan tersebut.