Inspektur Tambang Klarifikasi Isu Penghentian Aktivitas PT Almharig

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Inspektur Tambang Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdul Syukur, membantah telah mengeluarkan pernyataan terkait penghentian aktivitas PT Almharig sebagaimana diberitakan salah satu media online.

Abdul Syukur menegaskan PT Almharig saat ini tidak sedang melakukan aktivitas pertambangan, melainkan menjalankan pembenahan, perbaikan, serta langkah pencegahan dampak lingkungan pasca terjadinya longsor beberapa waktu lalu.

“PT Almharig tidak sedang melakukan aktivitas pertambangan, melainkan pembenahan dan perbaikan serta pencegahan lingkungan akibat longsor yang terjadi beberapa waktu lalu,” ujar Abdul Syukur, Selasa (23/6/2026).

Ia menilai pemberitaan berjudul “DPRD Sultra dan Inspektur Tambang Sepakat PT Almharig Disetop Sementara” tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya karena menimbulkan kesan perusahaan tengah melakukan aktivitas pertambangan yang kemudian dihentikan.

Menurutnya, PT Almharig juga tidak dapat melakukan kegiatan pertambangan tanpa mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), karena hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

“PT Almharig juga tidak akan berani melakukan kegiatan pertambangan tanpa mengantongi RKAB karena jelas melanggar,” katanya.

Abdul Syukur menjelaskan, kunjungan lapangan yang dilakukan bersama DPRD Sultra dan sejumlah instansi terkait merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai persoalan longsor.

“Kami hanya menghadiri undangan dari DPRD untuk tindak lanjut hasil RDP mereka mengenai longsor,” ujarnya.

Dalam peninjauan tersebut, pihaknya menyarankan perusahaan agar melakukan pembenahan terhadap sumber dampak, penanganan area terdampak, serta pemantauan secara berkala.

Ia menyebut hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 yang memperbolehkan perusahaan melakukan kegiatan pemeliharaan, perawatan, pemantauan, dan pengelolaan lingkungan meski belum memiliki RKAB. Sementara kegiatan lain seperti produksi, pemasaran, pengembangan, maupun konstruksi belum dapat dilakukan.

Abdul Syukur juga menjelaskan salah satu penyebab dampak longsor adalah air tambang yang masuk ke jalur jalan dan menggerus sisi tebing jalan hauling.

Di akhir keterangannya, ia mengimbau agar tidak ada pihak yang menghambat proses penanggulangan dampak yang dilakukan perusahaan.

Ia juga menyesalkan adanya penutupan jalan hauling milik perusahaan lain yang berada dalam wilayah IUP PT Almharig, sehingga rombongan harus menggunakan jalan desa yang berdampak pada meningkatnya debu kendaraan yang dirasakan masyarakat setempat.