SULTRAWINN.COM, MUNA – Pemerintah Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, dipastikan tidak akan menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dari pemerintah pusat untuk dua tahun anggaran ke depan, yakni 2025 hingga 2026. Akibatnya, seluruh kegiatan pembangunan fisik di daerah tersebut terancam vakum.
Kepastian ini disampaikan Sekretaris Bappeda Kabupaten Muna, Jufri, saat ditemui di ruang kerjanya. Ia menjelaskan, DAK merupakan dana yang bersumber dari APBN dan ditujukan untuk membiayai kegiatan khusus sesuai dengan prioritas nasional di daerah.
“DAK fisik digunakan untuk membiayai kegiatan seperti pembangunan infrastruktur pendidikan, kesehatan, perumahan, pertanian, dan perikanan. Namun, untuk tahun 2025 kita sudah dipotong sebesar Rp52 miliar. Anggaran itu dialihkan untuk program prioritas nasional, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG),” ungkap Jufri, Kamis (30/10/2025).
Lebih lanjut, Jufri menuturkan bahwa untuk tahun anggaran 2026, pihaknya tetap mengusulkan DAK fisik, namun hasilnya tetap nihil. Kondisi ini, kata dia, bukan hanya dialami Kabupaten Muna, tetapi juga hampir seluruh daerah di Sulawesi Tenggara.
“Awalnya kita masih mendapatkan DAK fisik, tetapi karena efisiensi anggaran pusat, alokasi itu dihapus. Jadi, bisa dipastikan tidak ada pembangunan fisik yang bersumber dari DAK hingga 2026,” jelasnya.
Selain DAK fisik, Jufri mengungkapkan bahwa beberapa pos Dana Alokasi Umum (DAU) yang biasanya digunakan untuk infrastruktur juga ikut dihapus. Ia mengakui, kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus memutar otak untuk tetap menjalankan kegiatan pembangunan.
Menurutnya, satu-satunya sumber pembiayaan yang tersisa untuk kegiatan fisik hanya berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, PAD Muna baru mencapai sekitar 30 persen dari target yang ditetapkan.
Meski demikian, Jufri menegaskan bahwa DAK non-fisik tetap ada dan masih melekat di Dinas Pendidikan serta Dinas Kesehatan.
“DAK non-fisik seperti BOK Kesehatan dan BOK Pendidikan tetap berjalan,” tambahnya.
Ia berharap, pemerintah pusat dapat meninjau kembali kebijakan penghapusan DAK fisik agar daerah tidak terlalu terdampak dalam pembangunan infrastruktur dasar.
“Harapan kami, ada kebijakan baru dari pusat agar daerah tidak dikorbankan. Karena tanpa dukungan dana pusat, sangat sulit untuk menjalankan program pembangunan,” tutup Jufri.












