Kapal Muatan Nikel Ditangkap Bakamla, PT RJL: Masalah di Dokumen Kapal Bukan Barang

Bakamla RI Tangkap Kapal Pengangkut 11.013 Ton Bijih Nikel Ilegal

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Riota Jaya Lestari (RJL), Benyamin, mengonfirmasi bahwa kapal bermuatan nikel yang ditangkap oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI memang berasal dari pelabuhan khusus (jetty) perusahaan tersebut.

Namun, Benyamin menegaskan bahwa masalah tersebut tidak berasal dari dokumen asal barang, melainkan dari dokumen internal kapal.

“Saya sudah cek dengan kepala jetty kami, masalahnya bukan dari dokumen barang atau cargo, tapi pada dokumen kapal,” ujar Benyamin melalui pesan WhatsApp.

Ia juga menambahkan bahwa masalah tersebut telah diselesaikan beberapa hari yang lalu. Benyamin mengarahkan agar klarifikasi lebih lanjut mengenai detail dokumen kapal yang bermasalah ditanyakan langsung kepada pihak kapal atau Syahbandar Kolaka, yang bertanggung jawab mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

“Kurang tau bisa diklarifikasi ke orang kapalnya, tapi infonya sudah beres itu dari beberapa hari lalu,” katanya.

“Atau klarifikasi ke syahbandar,” tutupnya.

Sebelumnya, Bakamla RI melalui kapal patroli KN Gajah Laut-404 berhasil menangkap kapal TB. Sinar Putra 23/TK. Putra Kapuas 22 yang membawa 11.013 metrik ton bijih nikel di perairan Tanjung Sampara, Sulawesi Tenggara.