SULTRAWINN.COM, KENDARI- Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) kembali menunjukkan ketegasan dalam menjaga kedaulatan maritim, melalui patroli intensif “YUDHISTIRA-C/24”, Bakamla berhasil menangkap kapal TB. Sinar Putra 23/TK. Putra Kapuas 22 yang membawa 11.013 metrik ton bijih nikel ilegal di perairan Tanjung Sampara, Sulawesi Tenggara, pada Rabu (8/10/2024).
Operasi ini dipimpin oleh Letkol Bakamla Agus Tri Haryanto dengan Kapal Patroli KN Gajah Laut-404 yang bertujuan memperketat pengawasan di perairan strategis Indonesia. Kapal tersebut dihentikan di koordinat 03⁰ 50′ 336″ S – 122⁰ 31′ 579″ T setelah terdeteksi melakukan pelanggaran hukum.
“Pemeriksaan awal menunjukkan kapal tidak memiliki dokumen lengkap, yang merupakan pelanggaran serius dan dapat mengganggu tata kelola sumber daya laut,” kata Agus.
Kasus ini kini diserahkan kepada Penyidik Lanal Kendari untuk penyelidikan lebih lanjut. Agus berharap, keberhasilan operasi ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba melanggar aturan maritim di Indonesia.
“Bakamla RI akan terus menjaga kepatuhan hukum di laut Indonesia, terutama dengan meningkatnya ancaman pelanggaran dan eksploitasi sumber daya maritim secara ilegal,” tegasnya.