112 Saksi Sudah Diperiksa, Tersangka Kasus PSR Kolaka Belum Juga Ditetapkan

SULTRAWINN.COM, KOLAKA – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada Kelompok Tani Bukit Beringin, Desa Kastura, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka, terus bergulir. Meski Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka telah memeriksa 112 orang yang terdiri atas 111 saksi dan seorang ahli, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sejumlah tahapan penting dalam penyidikan perkara yang berkaitan dengan pelaksanaan Program PSR Tahun Anggaran 2021 dan 2022 telah dilakukan. Namun, proses hukum masih berlanjut, termasuk penyelesaian perhitungan kerugian keuangan negara yang menjadi salah satu unsur penting dalam penyidikan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil, yang dikonfirmasi pada Rabu (5/8/2026) terkait perkembangan penanganan perkara tersebut, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Berdasarkan rilis resmi Kejari Kolaka yang diterima redaksi beberapa waktu lalu, penyidik telah memperluas pemeriksaan hingga ke tingkat kementerian yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan Program PSR. Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri seluruh rangkaian pelaksanaan program, mulai dari proses administrasi, penyaluran, hingga pelaksanaan di lapangan.

Selama proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 112 orang yang terdiri atas 111 saksi dan seorang ahli. Para saksi berasal dari berbagai unsur, antara lain anggota dan pengurus kelompok tani, penyedia barang dan/atau jasa, pejabat Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka, Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Tenggara, serta pihak kementerian terkait.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka pada 18 Juni 2026 serta di sebuah rumah yang berkaitan dengan saksi berinisial AA selaku penyedia di Kompleks Citraland, Kota Kendari, pada 26 Juni 2026. Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.

Dalam rilis yang sama, Kejari Kolaka menyebut penyidik masih berkoordinasi dengan ahli dan instansi yang berwenang untuk menyelesaikan perhitungan kerugian keuangan negara. Hasil perhitungan tersebut akan menjadi bagian dari proses penyidikan sebelum perkara memasuki tahapan berikutnya sesuai ketentuan hukum.