SULTRAWINN.COM, KENDARI – Direktur PT Toshida Indonesia, La Ode Adi Rusman, melaporkan dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batu bara ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalangan jalan hauling yang disebut menghambat aktivitas operasional perusahaan di Kabupaten Kolaka.
Laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sultra dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/383/VIII/2026/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara, tertanggal 4 Agustus 2026.
Dalam laporannya, PT Toshida Indonesia menduga telah terjadi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 08.00 Wita di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Rimau, Desa Lamedai, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka.
La Ode Adi Rusman mengatakan dugaan pemalangan diketahui setelah pihaknya menerima laporan dari tim lapangan mengenai penutupan akses jalan hauling yang selama ini digunakan PT Toshida Indonesia untuk menunjang kegiatan operasional.
Selain laporan dari tim lapangan, pihak perusahaan juga mengaku menerima dokumentasi berupa foto dan video yang memperlihatkan dugaan aksi pemalangan. Dalam laporan tersebut disebutkan sekitar 20 orang diduga menutup akses jalan menggunakan dump truck roda 10.
“Yang kami laporkan adalah dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 162. Kami menduga telah terjadi penghalangan terhadap jalan hauling PT Toshida Indonesia sehingga aktivitas operasional perusahaan terganggu,” kata La Ode Adi Rusman.
Ia menjelaskan, PT Toshida Indonesia merupakan pemegang IUP yang sah dan telah memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan target produksi 750 ribu metrik ton bijih nikel.
Menurutnya, target produksi tersebut terancam tidak tercapai akibat terganggunya aktivitas operasional yang, menurut perusahaan, diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan PT Rimau dan PT Surya Lintas Gemilang.
Akibat dugaan pemalangan tersebut, PT Toshida Indonesia mengklaim seluruh aktivitas pertambangan terhenti dan memperkirakan kerugian mencapai sekitar Rp40 miliar.
La Ode Adi Rusman juga menyebut gangguan operasional itu berpotensi berdampak pada penerimaan negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta keberlangsungan pekerjaan ratusan karyawan perusahaan.
“Apabila kondisi ini terus berlangsung, kami tidak dapat menyetorkan PNBP kepada negara. Selain itu, ratusan karyawan berpotensi dirumahkan apabila aktivitas perusahaan tidak segera kembali normal,” ujarnya.
Atas dasar itu, PT Toshida Indonesia meminta Polda Sulawesi Tenggara segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












