Kasus Dugaan Korupsi Benih Kakao di Kolaka Utara Masuk Tahap Penyidikan

Ilustrasi

SULTRAWINN.COM, KOLAKA UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan benih kakao sambung pucuk pada Dinas Perkebunan Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2025 ke tahap penyidikan.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, baik dari lingkungan Dinas Perkebunan maupun penyedia benih. Sementara itu, potensi kerugian negara masih dalam tahap penghitungan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kolaka Utara, Muhammad Rivai, membenarkan bahwa perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan.

“Iya benar, kami sedang menangani perkara tersebut. Perkaranya sudah naik ke tahap penyidikan,” ujar Rivai, Senin (27/7/2026).

Ia menjelaskan, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengadaan benih kakao sambung pucuk tersebut. Namun, identitas pihak-pihak yang telah diperiksa belum dapat dipublikasikan.

“Untuk siapa saja yang diperiksa belum bisa kami sampaikan. Yang jelas, sejumlah pihak terkait sudah diperiksa, baik dari dinas maupun penyedia,” katanya.

Terkait potensi kerugian negara, Rivai mengatakan hingga kini masih dilakukan penghitungan sehingga nilainya belum dapat disampaikan kepada publik.

“Kerugian negara masih dilakukan penghitungan, sehingga belum dapat kami sampaikan,” ujarnya.

Rivai menegaskan penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum dalam pengadaan benih kakao sambung pucuk tersebut, sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi.