SULTRAWINN.COM, KENDARI – Menindaklanjuti arahan Direktorat Penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara mulai melakukan penelusuran terhadap dugaan penyimpangan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Sultra.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan program nasional yang menjadi salah satu prioritas pemerintah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dr. Sugeng Riyanta, mengatakan pihaknya telah menginstruksikan seluruh Kejari di Sultra untuk melakukan pengumpulan data, bahan, dan keterangan terkait kemungkinan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG.
“Arahan dari Direktorat Penyidikan Kejagung sudah kami tindak lanjuti dengan memerintahkan jajaran Kejari se-Sultra untuk melakukan pengumpulan data, bahan, dan keterangan atas adanya kemungkinan penyimpangan dalam tata kelola pelaksanaan MBG di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara,” ujar Dr. Sugeng, Selasa (23/6/2026).
Ia juga meminta seluruh jajaran kejaksaan agar proaktif melakukan pemantauan di lapangan dan menjalin koordinasi dengan berbagai pihak terkait guna memperoleh informasi yang akurat.
“Saya minta teman-teman di lapangan proaktif dan menjalin kerja sama dengan stakeholder terkait,” katanya.
Selain itu, Kejati Sultra juga mengajak masyarakat untuk turut berperan dalam pengawasan pelaksanaan program tersebut. Masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan penyimpangan diminta berkoordinasi dengan kejaksaan setempat.
“Kami juga meminta dukungan dan kerja sama dari LSM, tokoh masyarakat, pihak sekolah, dan elemen lainnya. Jika terdapat informasi terkait dugaan penyimpangan, kiranya dapat langsung berkoordinasi dengan teman-teman di Kejaksaan Negeri,” ujarnya.
Meski demikian, Dr. Sugeng menegaskan hasil pengumpulan data dan informasi yang saat ini dilakukan belum dapat dipublikasikan karena masih menjadi bagian dari proses penegakan hukum.
“Hasil pengumpulan data, bahan, dan keterangan tentu belum dapat disampaikan kepada publik karena untuk kepentingan proses penegakan hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung,” tegasnya.












