SULTRAWINN.COM, KENDARI – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari mengungkap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan jaminan sosial yang melibatkan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anoa Kota Kendari. Dugaan tersebut berkaitan dengan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang disebut telah berlangsung sejak 2024 hingga 2026 dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Wakil Ketua Konsolidasi KSBSI Kendari, Sarman, mengatakan pihaknya menerima aduan dari pekerja aktif maupun mantan pekerja terkait belum dibayarkannya iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan.
“Kami menerima aduan tidak hanya dari eks pekerja, tetapi juga dari pekerja yang masih aktif,” ujarnya, Jum’at (19/6/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, KSBSI Kendari kemudian melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan kebenaran informasi. Dari hasil koordinasi, KSBSI menyebut adanya tunggakan iuran yang belum diselesaikan oleh PDAM Tirta Anoa sejak 2024 hingga 2026.
“Kami sudah berkoordinasi dan mendapatkan data bahwa iuran BPJS PDAM Kendari menunggak dari tahun 2024 sampai tahun ini dengan nilai miliaran rupiah,” jelas Sarman.
Meski demikian, pihak BPJS Ketenagakerjaan juga menyampaikan bahwa PDAM sempat melakukan pembayaran atas sebagian tunggakan lama.
KSBSI menilai kondisi tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum ketenagakerjaan dan jaminan sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang dapat dikenakan sanksi pidana hingga 8 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
“Jika merujuk Pasal 55 jo Pasal 19 UU No. 24 Tahun 2011, sanksinya jelas. Ini bisa masuk ranah pidana,” tegasnya.
Selain itu, KSBSI menduga keterlambatan pembayaran iuran tersebut berkaitan dengan dugaan pengelolaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan untuk jaminan pekerja. KSBSI juga menyayangkan kondisi ini karena PDAM Tirta Anoa merupakan perusahaan milik daerah yang seharusnya menjadi contoh dalam perlindungan hak pekerja.
“PDAM seharusnya menjadi contoh bagi perusahaan lain di Kendari. Kami kecewa karena tidak sejalan dengan instruksi Wali Kota terkait perlindungan jaminan sosial pekerja,” katanya.
KSBSI Kendari menegaskan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tersebut ke Kejaksaan serta Dinas Ketenagakerjaan dan Polda Sulawesi Tenggara. Jika tidak ada penindakan, KSBSI juga menyatakan siap membawa persoalan ini ke Kementerian Ketenagakerjaan hingga Mabes Polri.
“Kami akan menyiapkan laporan resmi beserta seluruh data untuk ditindaklanjuti,” tegas Sarman.
Hingga kini, KSBSI Kendari menegaskan tetap berkomitmen mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari perjuangan perlindungan hak-hak pekerja dan jaminan sosial di Kota Kendari.












