Penggeledahan Rumah di CitraLand Terkait Dugaan Korupsi PSR, Kejari Sebut Ada Kaitan dengan Saksi AA

Ilustrasi

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka mengungkap alasan di balik penggeledahan sebuah rumah di Kompleks CitraLand Andounohu, Kota Kendari, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Tahun Anggaran 2021–2022. Penggeledahan tersebut dilakukan karena memiliki keterkaitan dengan saksi berinisial AA yang berkapasitas sebagai penyedia barang dan/atau jasa dalam pelaksanaan program, sekaligus untuk memperoleh alat bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kolaka, Bustanil Arifin, SH., MH., menjelaskan penggeledahan di rumah yang berada di Kompleks CitraLand Andounohu dilakukan pada 26 Juni 2026 berdasarkan kebutuhan penyidikan.

“Penggeledahan di Kompleks CitraLand Andounohu Kota Kendari dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk memperoleh alat bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani, di mana lokasi dimaksud memiliki relevansi dengan saksi berinisial AA yang berkapasitas sebagai penyedia barang dan/atau jasa,” kata Bustanil dalam siaran pers, Senin (27/7/2026).

Menurut Bustanil, AA diketahui merupakan penyedia barang dan/atau jasa dalam pelaksanaan Program PSR, termasuk sebagai penyedia bibit sawit.

Ia menegaskan, penggeledahan tersebut bukan merupakan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengungkap secara utuh dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program PSR.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Kolaka telah menggeledah Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka pada 18 Juni 2026. Delapan hari kemudian, penyidik melanjutkan penggeledahan ke rumah yang berkaitan dengan saksi AA di Kompleks CitraLand Andounohu, Kendari.

Kedua lokasi tersebut digeledah untuk mencari, menemukan, dan mengamankan dokumen maupun barang bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi Program PSR.

Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) merupakan program pemerintah yang bertujuan meningkatkan produktivitas kebun sawit rakyat melalui peremajaan tanaman. Dalam perkara ini, penyidik Kejari Kolaka tengah mendalami dugaan penyimpangan pada pelaksanaan Program PSR yang dijalankan Kelompok Tani Bukit Beringin di Desa Kastura, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Bustanil menegaskan seluruh tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan di dua lokasi tersebut, telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan memperoleh izin dari Pengadilan Negeri yang berwenang.
“Tindakan tersebut semata-mata bertujuan untuk memperoleh alat bukti yang sah demi mengungkap peristiwa pidana secara terang dan menemukan pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Meski demikian, Kejari Kolaka mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami menegaskan komitmen untuk mengawal setiap tahapan penyidikan secara profesional, independen, objektif, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” tutupnya.