SULTRAWINN.COM, KENDARI – Warga Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara, kembali dihadapkan pada ancaman pertambangan. Kali ini bukan dari nama lama PT Gema Kreasi Perdana (GKP), melainkan perusahaan baru bernama PT Bumi Konawe Mining (BKM) yang diduga kuat merupakan “wajah baru” dari Harita Group.
Kemunculan PT BKM yang mulai beroperasi di Pulau Kelapa, Konkep, menuai sorotan tajam dari aktivis lingkungan. Direktur Lingkar Kajian Kehutanan dan Lingkungan (LINK), Muh. Andriansyah Husen, menyebut langkah ini sebagai siasat Harita Group untuk mengelabui publik setelah PT GKP kalah dalam berbagai gugatan hukum.
“Setelah putusan Mahkamah Agung yang menegaskan Pulau Wawonii sebagai pulau kecil yang tidak boleh ditambang, PT GKP mencoba menggugat ke Mahkamah Konstitusi, namun ditolak. Kini mereka muncul dengan nama baru: PT BKM,” kata Andriansyah, Kamis (8/5/2025).
Ia mengingatkan bahwa putusan MA No. 57 P/HUM/2022 telah menjadi landasan hukum yang melarang aktivitas pertambangan di Wawonii. Namun, pihak perusahaan tetap ngotot beroperasi dengan dalih mematuhi aturan, mengutip Pasal 35k UU PWKP3K.
“Faktanya, PTUN Kendari menyatakan PT GKP belum punya izin lingkungan dan dokumen AMDAL yang sah. Ini pelanggaran serius,” tegasnya.
Andriansyah juga menilai kehadiran PT BKM adalah manuver Harita Group untuk menghapus stigma buruk yang telah melekat pada PT GKP.
“Mereka berharap masyarakat Sultra, khususnya warga Wawonii, terkecoh dan menerima kehadiran tambang lewat jalur lain. Ini bentuk akal-akalan perusahaan,” ungkapnya.
LINK dan sejumlah elemen masyarakat mendesak Gubernur Sultra untuk tidak diam dan segera menghentikan seluruh aktivitas pertambangan PT GKP maupun PT BKM di wilayah Pulau Wawonii.
“Kalau pemerintah masih bungkam, maka patut dipertanyakan keberpihakan mereka. Ini bukan lagi soal izin, tapi soal keberlanjutan hidup masyarakat Wawonii dan kelestarian lingkungan,” pungkasnya.