Komisi I DPRD Sultra Apresiasi Langkah Pemprov dalam Penyelesaian Gaji CPPPK dan CASN

La Isra, Ketua Komisi l DPRD Sultra

SULTRAWINN.COM, KENDARIKomisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam menyelesaikan keterlambatan pembayaran gaji Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) dan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).

Ketua Komisi I DPRD Sultra, La Isra, menegaskan bahwa dana untuk pembayaran gaji telah tersedia dan hanya menunggu pengesahan Surat Keputusan (SK) Gubernur agar pencairan segera dilakukan. Ia menilai langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan kesejahteraan pegawai di Sultra.

“Kami mengapresiasi respons cepat Pemprov Sultra dalam menangani permasalahan ini. Saat ini, anggaran untuk pembayaran gaji sudah tersedia, dan yang kami dorong adalah percepatan penerbitan SK Gubernur sebagai dasar pencairan. Kami berharap tidak ada lagi hambatan administrasi yang memperlambat proses ini,” ujar La Isra, Jumat (14/3/2025).

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Zanuriah, menjelaskan bahwa draf SK Gubernur bertujuan memperpanjang kontrak honorer CPPPK dan CASN di masing-masing instansi agar mereka tetap dapat menerima gaji.

“Kami memperpanjang semua SK secara bersamaan, karena penundaan pengangkatan mereka berasal dari Kementerian PAN-RB. Maka dari itu, kami tetap harus menerbitkan SK perpanjangan serta mengalokasikan anggaran agar pembayaran gaji honorer ini kembali ke OPD masing-masing,” jelasnya usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Sultra.

Senada dengan itu, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Zain Narsal, menambahkan bahwa setiap OPD sudah memiliki alokasi dana dan hanya tinggal menunggu instruksi dari pimpinan untuk pencairan.

“Dasar pembayaran gaji adalah SK Gubernur. Begitu SK tersebut ditandatangani, OPD bisa langsung mengajukan SPM-LS untuk proses pencairan,” ungkapnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 3.381 pegawai tercatat akan menerima gaji setelah SK perpanjangan kontrak honorer resmi disahkan. Komisi I DPRD Sultra berharap Pemprov segera menyelesaikan proses administrasi yang tersisa agar hak para pegawai dapat terpenuhi tanpa ada lagi penundaan