PJS Sultra Dirikan Posko di Depan Kejati, Desak Pemeriksaan Bupati Bombana Terkait PT SIP

PJS Sultra menggelar demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) di Kendari.

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Sejumlah massa yang mengatasnamakan Parlemen Jalanan (PJS) Sultra, menggelar aksi jilid III di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Jumat. Dalam aksi tersebut, mereka mendirikan posko dan mendesak aparat penegak hukum mempercepat pengusutan dugaan persoalan aktivitas PT Sultra Industrial Park (SIP) di Kabupaten Bombana.

Koordinator aksi, Laode Muh Syawal, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah dugaan persoalan terkait aktivitas perusahaan, khususnya menyangkut kesesuaian tata ruang, perizinan, dan dokumen lingkungan.

Menurut dia, dugaan tersebut perlu ditelusuri secara serius oleh pemerintah maupun aparat penegak hukum agar seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Negara telah memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang. Karena itu, apabila ditemukan aktivitas yang tidak sesuai ketentuan, maka harus dilakukan penindakan sesuai aturan,” ujar Laode Muh Syawal, Kamis (3/9/2026).

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah mengalami perubahan, yang mengatur mengenai pengendalian pemanfaatan ruang serta penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang.

Dalam tuntutannya, massa meminta Kejati Sultra memanggil dan meminta klarifikasi terhadap Direktur Utama PT SIP terkait legalitas kegiatan perusahaan, kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan, serta perizinan yang menjadi dasar operasional perusahaan.

Menurut Laode, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran administratif maupun dugaan tindak pidana dalam aktivitas perusahaan tersebut.

Selain persoalan perusahaan, PJS Sultra juga mendesak Kejati Sultra mendalami dugaan adanya hubungan kepentingan antara PT SIP dan sejumlah pihak di Pemerintah Kabupaten Bombana.

Laode menyoroti informasi mengenai pertemuan Bupati Bombana dengan pihak pimpinan PT SIP di tengah sorotan terhadap aktivitas perusahaan tersebut. Menurutnya, hal itu perlu diklarifikasi secara terbuka untuk menjawab pertanyaan publik.

Pihaknya meminta aparat penegak hukum mendalami seluruh kemungkinan, termasuk apabila ditemukan dugaan pemberian keuntungan tertentu yang berkaitan dengan kebijakan atau pembiaran terhadap aktivitas perusahaan.

“Kalau memang ada dugaan suap atau gratifikasi di balik pembiaran aktivitas PT SIP, kami meminta Kejati Sultra tidak berhenti pada pemeriksaan perusahaan. Siapa pun yang menerima, memberi, menjanjikan, atau membantu terjadinya perbuatan tersebut harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” kata Laode.

Secara khusus, ia meminta Kejati Sultra memeriksa Bupati Bombana terkait dugaan pembiaran aktivitas PT SIP.

Namun, Laode menegaskan pihaknya tidak meminta aparat penegak hukum menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa melalui proses hukum dan pembuktian yang berlaku.

“Kami meminta Kejati Sultra berani membuka dan mengusut dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait secara terang-benderang. Jika bukti menunjukkan adanya suap, gratifikasi, atau penyalahgunaan kewenangan, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan tanpa memandang jabatan,” tegasnya.

Karena itu, massa meminta Kejati Sultra tidak hanya menelusuri aspek administratif dalam aktivitas PT SIP, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya konflik kepentingan maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan pejabat pemerintah daerah.